Jakarta, Klikanggaran.com (22-02-2019) - Ada indikasi, masalah sedang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanggerang.
Pasalnya, BPKD Pemkot Tanggerang disinyalir tidak menagih atau belum memungut beberapa objek potensi penerimaan daerah berupa retribusi pajak daerah.
Potensi penerimaan daerah tersebut berasal dari pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan/atau bangunan. Pemanfaatan barang milik daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Untuk diketahui, barang milik Pemkot Tangerang yang dimanfaatkan meliputi tanah, peralatan, dan mesin serta gedung dan bangunan. Sementara itu, data yang diterima klikanggaran.com menyebutkan, pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dituangkan dalam perjanjian dan belum dipungut penerimaannya oleh BPKD. Nilainya mencapai Rp402.922.108.
BPKD Tak Menagih Pajak?
Setidaknya terdapat 15 objek retribusi berupa tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki penetapan tarif dalam peraturan daerah (Perda). Tentu saja hal tersebut sangat ganjil, mengingat pemanfaatan barang milik daerah tanpa ada perjanjian yang dilakukan Pemkot Tanggerang kepada pihak ketiga.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, tarif pokok sewa yang digunakan merupakan nilai wajar sewa, yang ditetapkan oleh Walikota. Perhitungan tarif pokok sewa itu tentunya telah dilakukan oleh penilai, baik penilai pemerintah maupun penilai publik.
Akan tetapi, sampai dengan pemeriksaan berakhir pada Mei 2018, kerja sama pemanfaatan atas aset tetap belum dilaksanakan dan belum dipungut penerimaannya. Nilai potensi penerimaan untuk TA 2017 adalah sebesar Rp402.922.108. Nilai tersebut telah diperhitungkan sejak terbitnya Perwal Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017.
Kondisi di atas tentunya telah banyak melanggar berbagai aturan daerah dan sarat disalahgunakan. Sebab, bila kondisi tersebut terus dibiarkan, ke depan sangat berisiko terjadi kehilangan dan sengketa terhadap aset daerah. Selain itu, hilangnya potensi pendapatan daerah atas pemanfaatan aset yang tidak dipungut juga tidak bisa terhindarkan.
Baca juga : Kenakalan Pejabat Pemkab Tangerang pada Belanja Honorarium PNS