Palembang, Klikanggaran.com (22-02-2019) - Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Pagar Alam diduga terlambat disetorkan ke Kas Negara. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai miliaran rupiah.
Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, permasalahan tersebut sudah terjadi sejak tahun anggaran 2016. Diduga ada ketidakpatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terhadap perundang-undangan, atas penyetoran pemotongan pajak pada Bendahara Pengeluaran. Terdapat keterlambatan penyetoran ke kas negara atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21. Di antaranya gaji Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan, dan TKI. Keterlambatan dimaksud antara 9 sampai dengan 50 hari, yang seluruhnya berjumlah Rp276.525.812,00.
Anehnya, permasalahan tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2017. Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) gaji Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan, masih terdapat keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 21. Antara lain gaji Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan perumahan serta TKI ke Kas Negara antara 1 sampai dengan 253 hari, yang nilai seluruhnya sebesar Rp1.014.342.602,00.
Pajak Penghasilan
Informasi yang didapat, keterlambatan tersebut diduga terjadi lantaran Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji Sekretariat DPRD menggunakan uang PPh Pasal 21 tersebut terlebih dahulu untuk kegiatan yang mendesak. Yaitu pembayaran tiket dan sumbangan partai Anggota DPRD. Sedangkan saldo kas bendahara pengeluaran adalah nihil dan/atau tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kegiatan tersebut.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (5) menyatakan, bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Baca juga : Aset Tetap di Pemkot Pagar Alam Ada yang Bernilai Nol, Kok Bisa?