anggaran

Sekda Pemkot Medan Diduga Terima Tamsil Gelap Rp 269 Juta???

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:00 WIB
Tamsil Gelap

Jakarta, Klikanggaran.com (21-02-2019) - Sekretaris Daerah atau yang biasa disebut Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diduga menerima tambahan penghasilan (Tamsil) gelap. Tamsil gelap tersebut diterimanya dalam bentuk insentif pajak senilai Rp269.401.544 di tahun 2017.

Berdasarkan data yang diterima klikanggan.com, tamsil yang diberikan kepada Sekda mestinya dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana Sekda mendapatkan Tamsil berdasarkan disiplin kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya.

Sementara, insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp269.401.544 seharusnya tidak dibayarkan kepada Sekda Pemkot Medan. Hal tersebut dikarenakan Sekda telah memperoleh tamsil yang diberikan dengan tujuan untuk memotivasi dan mendorong pegawai negeri sipil (PNS), guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Di sini terlihat seperti ada potensi penyalahgunaan terkait wewenang yang diberikan kepada Sekda. Masih dari data yang sama, diketahui hasil dari wawancara kepada BPPRD bahwa realisasi insentif pajak yang dibayarkan ke Sekda dilakukan selama dua triwulan.

Kondisi tersebut tentunya telah menyalahi dan menabrak berbagai aturan yang ada. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 3. Juga, Perwal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tamsil Pegawai ASN Pemko Medan.

Kepala BPPRD selaku pihak yang bertanggung jawab atas belanja insentif pemungutan pajak tersebut, dinilai tidak cermat dan seperti asal-asalan saja dalam memberikan insentif pajak kepada pejabat terkait. Oleh karena itu, publik berharap agar ada tindakan tegas dan pemberian sanksi atas kinerja BPPRD. Agar tindakan serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, publik juga berharap agar dilakukan pengembalian atas uang tamsil berupa insentif pajak yang diterima oleh Sekda Pemkot Medan. Agar uang rakyat tersebut bisa digunakan untuk hal-hal lain yang bisa memberikan dampak sosial bagi masyarakat.

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru di Pemkot Medan Diduga Bermasalah

Tags

Terkini