anggaran

Kesalahan Penganggaran di Empat Lawang Mencapai Rp 740 Juta?

Rabu, 20 Februari 2019 | 17:30 WIB
Kesalahan Penganggaran

Palembang, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Pada TA 2017, Pemkab Empat Lawang merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp267.317.098.552,00. Salah satu di antaranya merupakan realisasi belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat. Realisasi belanja uang tersebut berkode rekening 5.1.1.12.01 (uang untuk Diberikan kepada pihak ketiga). Dan, 5.1.1.12.02 (uang untuk diberikan kepada masyarakat) sebesar Rp740.500.000,00. Lalu, di mana letak kesalahan penganggaran dimaksud?

Kesalahan Penganggaran


Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan ada kesalahan penganggaran. Terdapat realisasi belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat, tidak sesuai dengan pos anggaran. Penganggaran tersebut harusnya ada pada belanja barang dan jasa, bukan pada belanja pegawai. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)


Realisasi belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga yakni sebesar Rp200.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan olahraga yang berkembang di masyarakat. Dan, dibagi menjadi dua kegiatan yaitu, kegiatan Adventure Trail yang dilaksanakan pada 23 Desember 2017 dan Kegiatan Grasstrack. Masing-masing kegiatan menerima Rp100.000.000,00.

Namun, tidak hanya ada dugaan kesalahan penganggaran di sini. Diketahui, sampai dengan 31 Desember 2017 tidak terdapat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Kegiatan Grasstrack. Selain itu, terdapat realisasi belanja uang untuk kegiatan pemberian penghargaan. Antara lain bagi insan olahraga yang berdedikasi dan berprestasi tahun 2017 sebesar Rp239.300.000,00.

2) Dinas Pertanian


Realisasi belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp105.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk biaya pelatihan uji citarasa kopi di Jember. Terdapat realisasi belanja uang saku pelatihan uji citarasa kopi di Jember sebesar Rp52.000.000,00.

Realisasi peruntukan belanja uang pada Dinas Pertanian tersebut, juga disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan. Karena penganggaran uang diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah. Khususnya pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.

3) Disdikbud


Belanja uang digunakan untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp139.050.000,00. Ini dalam rangka pemberian hadiah untuk perlombaan guru dan murid berprestasi.

4) Dinas Ketahanan Pangan

Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp5.150.000,00. Merupakan hadiah dan bantuan transport dalam rangka peningkatan program pangan masyarakat. Masing-masing yang berbasis beragam, berigizi, dan berimbang.

Kondisi tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 90 ayat (1) menyatakan, bahwa berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3), kepala SKPD menyusun RKA-SKPD

2) Pasal 94 ayat (1) menyatakan, bahwa RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan. Serta, rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya

3) Pasal 95 ayat (3) menyatakan, bahwa rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat (1). Memuat kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek belanja

4) Pasal 100, pada:

a) ayat (1) yang menyatakan, bahwa RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD

b) ayat (2) yang menyatakan, bahwa pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya. Dan, dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD

c) ayat (3) yang menyatakan, bahwa dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.

Baca juga : Indikasi Buruk dalam Pengelolaan Aset Tetap di Empat Lawang, Sumsel

Tags

Terkini