anggaran

Kepemilikan Saham Pemprov Bali pada PT Mergantaka Mandala Belum Jelas, Benarkah?

Rabu, 20 Februari 2019 | 06:00 WIB
Kepemilikan Saham

Jakarta, Klikanggaran.com (20-02-2019) – Bicara kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT Mergantaka Mandala, ada baiknya Klikanggaran.com jabarkan penjelasannya.

Neraca Audited Pemprov Bali per 31 Desember 2017 mencatat saldo Investasi Permanen (Penyertaan Modal) sebesar Rp1.157.772.789.163,03. Sebagaimana tergambar pada tabel di bawah ini.

-


Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa Pemprov Bali melakukan penyertaan modal daerah berdasarkan Perda kepada PT Mergantaka Mandala.

Dokumen yang dimiliki klikanggaran.com menunjukkan, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung atas penyertaan modal tersebut diketahui hal-hal berikut:

Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pemprov Bali telah menanamkan investasi kepada PT Mergantaka Mandala berupa bangunan RPH sebesar Rp5.484.458.000,00. Namun, dalam Laporan Keuangan PT Mergantaka Mandala belum menyajikan besaran investasi Pemprov Bali tersebut di atas.

Kepemilikan Saham


Hal ini disebabkan pada Akta Nomor 30 tanggal 16 Juni 2010 tentang Pendirian PT Mergantaka Mandala yang diproses melalui Notaris I Made Puryatama, S.H., menyatakan bahwa yang mewakili Pemprov Bali adalah Perusda Bali, dengan komposisi pemegang atau kepemilikan saham sebagai berikut:

(1) Perusda Provinsi Bali sebesar Rp49.000.000,00 (49% dari Modal Dasar)

(2) PD Mandara Giri sebesar Rp51.000.000,00 (51% dari Modal Dasar)

Dengan komposisi pemegang atau kepemilikan saham tersebut, penyertaan modal Pemprov Bali sebesar Rp5.484.458.000,00 kepada PT Mergantaka Mandala kurang tepat. Dan, berdampak tidak dapat diakui oleh PT Mergantaka Mandala.

Kedua, sebagai tambahan informasi terkait pembangunan RPH di Desa Temesi. Berawal dari Nota Kesepakatan Bersama Nomor 83a/PD/D/V/2004 tentang Pendirian dan Pengelolaan RPH di Desa Temesi Gianyar. Salah satu poin kesepakatan adalah terkait pembiayaan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian membiayai peralatan RPH. Pemprov Bali membiayai bangunan RPH sebesar Rp5.484.458.000,00. Dan, Pemkab Gianyar membiayai jalan akses.

Jika dikaitkan dengan komposisi pemegang saham yang hanya menyatakan kedua pihak yaitu Perusda Bali dan Perusda Mandara Giri Gianyar, pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian telah menghibahkan peralatan RPH kepada Pemprov Bali. Atas hibah ini, Pemprov Bali telah mencatat dalam KIB B pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, belum memproses Perda tambahan penyertaan modal ke Perusda Bali untuk diteruskan ke PT Mergantaka Mandala.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 25 November 2010. Yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Mergantaka Mandala. Selanjutnya, permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian investasi permanen Pemprov Bali kepada PT Mergantaka Mandala belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga : JRX SID Salah tembak, Reklame Teluk Benoa Harus Ada Pergub Bali

Tags

Terkini