Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Pada TA 2017 Kabupaten Subang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan senilai Rp261.227.039.578,00. Dan, telah merealisasikannya sebesar Rp245.712.525.858,00 atau 94,06%. Belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut di antaranya dianggarkan pada Dinas PUPR senilai Rp199.210.372.102,00 dengan realisasi senilai Rp189.208.940.039,00 atau 94,98%.
Pekerjaan Peningkatan Cijambe-Cimenteng dilaksanakan oleh CV GA berdasarkan Surat Perjanjian No. 620/I.29/BM/SP/Dispupr/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 senilai Rp1.698.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 27 Desember 2017. Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan 1 kali addendum kontrak yaitu addendum No. 01-BA.CCO/620/I.29/BM/SP/Dispupr/VII/2017 tanggal 8 Desember2017 tentang pekerjaan tambah kurang.
Berdasarkan bukti pembayaran SP2D diketahui bahwa atas Pekerjaan Peningkatan Cijambe-Cimenteng tersebut telah dibayar 100% sesuai SP2D No. 03108/SP2D-LS/Barjas/2017 senilai Rp509.400.000,00. Kemudian SP2D No. 09250/SP2D-LS/Barjas/2017 senilai Rp1.103.700.000,00. Dan, SP2D No. 09271/SP2D-LS/Barjas/2017 senilai Rp84.900.000,00. Pembayaran 100% tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 750/PHO/Dispupr/BidBM/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Kekurangan Volume Pekerjaan
Menurut Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan atas Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), pekerjaan telah dilaksanakan dengan item pekerjaan utama. Di antaranya Pekerjaan Aspal (Laston Lapis Aus-ACWC) 5cm sebesar 613,0100 ton dengan harga satuan/ton senilai Rp1.422.530,70 atau senilai Rp872.025.544,41 (613,0100 ton x Rp1.422.530,70).
Hasil pemeriksaan cek fisik bersama PPTK dan kontraktor CV Ghiyats Arthapura pada tanggal 13 Maret 2018 diketahui bahwa atas item Pekerjaan Aspal (Laston Lapis Aus-ACWC) tebal 5cm terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp122.312.634,78.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masing-masing kontrak pasal 7 (7.1) menyatakan bahwa Pembayaran akan dilakukan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua melalui kas daerah Kabuapten Subang atas beban DPA Kegiatan Pembangunan Jalan Nomor 1.03.1.03.02.02.15.003.5.2 yang ditagihkan menggunakan sertifikat pembayaran setiap bulannya sesuai prestasi pekerjaan yang dilaksanakan dengan memperhitungkan kewajiban-kewajiban pihak kedua. Dan, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) point F.66.2 (a) tentang Prestasi Pekerjaan menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Baca juga : Potensi Penerimaan Pajak Hilang Karena Objek Pajak di Pemkab Subang Tak Jelas?