anggaran

Aset Tetap Tanah Pemkab Cianjur Menciut Hingga Rp 99 Miliar???

Senin, 18 Februari 2019 | 20:00 WIB
Aset Tetap

Jakarta, Klikanggaran.com (18-02-2019) - Aset tetap berupa tanah menjadi salah satu aset yang nilainya tidak akan mengalami penurunan. Justru sebaliknya, nilai aset ini semakin hari akan semakin mahal dan semakin berharga. Sehingga setiap orang akan menjaga aset tersebut untuk bisa dimanfaatkan keberadaannya.

Sayangnya, hal tersebut tidak terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Sebab diketahui, aset tetap tanahnya mengalami penciutan di tahun 2017. Dari data yang didapatkan klikanggaran.com diketahui, nilai aset berupa tanah yang menciut itu sebesar Rp99.163.709.673.

Aset Tetap Tanah


Adapun menciutnya aset tetap tanah milik Pemkab Cianjur tersebut diakibatkan oleh beberapa persoalan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Ada mutasi keluar aset berupa tanah di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp77.789.965.887 antara lain:

a) Sekretariat Daerah sebesar Rp65.154.593.820;

b) Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan sebesar Rp1.226.500.000;

c) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp21.400.000;

d) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp974.400.000;

e) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp9.163.072.067;

f) Kecamatan Campaka sebesar Rp1.250.000.000;

Pengeluaran Hibah


2. Terdapat pengeluaran hibah baik kepada departemen, provinsi, maupun masyarakat sebesar Rp20.233.112.500 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mutasi tersebut merupakan aset tetap yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan alih kewenangan Urusan Pendidikan Menengah Atas.

Selain kedua penyebab di atas, klikanggaran.com juga menemukan catatan penyebab lainnya. Antara lain adanya reklasifikasi antar Kartu Invetaris Barang (KIB) sebesar Rp6.331.286. Di mana realisasi belanja modal tanah sebesar Rp6.331.286 dipindah catat ke KIB C (Gedung dan Bangunan) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Terakhir, ada pengakuan hutang retensi tahun sebelumnya senilai Rp1.134.300.000 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Cianjur. Sehingga memangkas nilai aset pada Dinas Kesehatan maupun OPD terkait lainnya.

Seperti diketahui, aset tetap tanah merupakan kekayaan milik daerah yang menjadi unsur penting guna menopang penyelenggaraan pemerintah. Bila melihat kondisi di atas, aset tetap tanah mesti tergerus hingga puluhan miliar. Tentu saja hal tersebut amat disayangkan dan mengkhawatirkan.

Mestinya, aset tersebut bisa dijaga dan dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah. Selain itu, aset tanah milik daerah pun harus semua memiliki sertifikat. Sebab dari hasil penelusuran, aset tanah yang belum bersertifikat jumlahnya pun masih banyak.

Dari sini publik kemudian mengetahui, terlihat seperti belum ada keseriusan dari Pemkab Cianjur untuk mengatur dan menjaga aset tetapnya. Karena bila transaksi penurunan aset tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mungkin hal tersebut sah saja, atau memang hanya pindah kekuasaan dari Pemkab Cianjur ke Pemprov Jawa Barat. Namun, apabila penurunan aset tersebut banyak menyalahi aturan, dapat dipastikan Pemkab Cianjur dan masyarakatnyalah yang paling dirugikan atas pindah tangan aset tetap tanah tersebut.

Baca juga : Pembayaran Honorer Guru di Pemkab Cianjur Dianggap Pemborosan, Karena Ini?

Tags

Terkini