Jakarta, Klikanggaran.com (18-02-2019) - Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan tanggal 15 September 2017 mengatur hak keuangan DPRD Kabupaten Karawang. Bupati Karawang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2017 untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut.
Dokumen yang dimiliki klikanggaran.com menunjukkan, realisasi Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai ketentuan. Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Karawang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 173/Kep.323-Huk/2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017. Keputusan tersebut menetapkan besaran Tunjangan Perumahan setiap bulannya sebesar Rp20.500.000,00 untuk Ketua DPRD, Rp20.000.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19.500.000,00 untuk Anggota DPRD.
Besaran Tunjangan Perumahan tersebut berdasarkan Laporan Survey harga pasar sewa rumah tinggal yang dilaksanakan pada tahun 2016. Hasil survey pada laporan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Harga sewa tertinggi sebesar Rp250.000.000,00 per tahun atau Rp20.833.333,00 per bulan. Harga tersebut sudah termasuk perlengkapan perabotan rumah.
b. Harga sewa menengah sebesar Rp170.000.000,00 per tahun atau Rp14.166.666,00 per bulan. Harga tersebut sudah termasuk perlengkapan perabotan rumah.
c. Harga sewa sebesar Rp100.000.000,00 per tahun atau Rp8.333.333,00 per bulan. Harga tersebut tidak termasuk perlengkapan perabotan rumah.
Tunjangan Perumahan
Atas dasar survey tersebut, ditetapkan nominal Tunjangan Perumahan DPRD berdasarkan harga tertinggi, termasuk perlengkapan perabotan rumah. Padahal seharusnya, Tunjangan Perumahan tidak termasuk perlengkapan perabotan rumah. Dari hasil survey di atas, harga sewa rumah yang tidak termasuk perabot adalah Rp100.000.000,00 per tahun atau Rp8.333.333,00 per bulan. Dengan demikian besaran Tunjangan Perumahan DPRD tidak sesuai ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD diperhitungkan lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku sebesar Rp12.166.666,67 (Rp20.500.000,00 – Rp8.333.333,33) per bulan atau sebesar Rp146.000.000,04 (12 x Rp12.166.666,67) per tahun.
b. Tunjangan perumahan untuk Wakil DPRD diperhitungkan lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku sebesar Rp11.666.666,67 (Rp20.000.000,00 - Rp8.333.333,33) per bulan atau sebesar Rp140.000.000,04 (12 x Rp11.666.666,67) per tahun.
c. Tunjangan perumahan untuk Anggota DPRD diperhitungkan lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku sebesar Rp11.166.666,67 (Rp19.500.000,00 – Rp8.333.333,33) per bulan atau sebesar Rp134.000.000,04 (12 x Rp11.166.666,67) per tahun. Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang adalah sebanyak 46 (empat puluh enam) orang. Sehingga jumlah Tunjangan Perumahan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar Rp6.164.000.001,84 (46 orang x Rp134.000.000,04).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 17 ayat (3). Yang menyatakan bahwa Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas perhitungan Tunjangan Perumahan sebesar Rp6.450.000.001,92 (Rp146.000.000,04 + Rp140.000.000,04 + Rp6.164.000.001,84).
Baca juga : Keringanan atau Pembebasan Biaya di RSUD Karawang, Buat Siapa Saja?