anggaran

Potensi Penerimaan Pajak Hilang Karena Objek Pajak di Pemkab Subang Tak Jelas?

Sabtu, 16 Februari 2019 | 12:30 WIB
Potensi Penerimaan

Jakarta, Klikanggaran.com (16-02-2019) - Sayang sekali, potensi penerimaan atau pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang harus lenyap begitu saja. Hal tersebut dikarenakan Pemkab Subang tidak tertib dalam melakukan pendataan atas objek pajak di lingkungannya.

Bisa dilihat dari hasil penelusuran tim klikanggaran.com atas laporan keuangan daerah Pemkab Subang di tahun 2017. Diketahui terdapat potensi penerimaan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hilang. Nilainya pun tidak sedikit, yakni hingga Rp4.644.015.522 dari sebanyak 157.033 objek pajak yang tidak diketemukan.

Tentu saja kondisi tersebut amat disayangkan, mengingat salah satu sumber pendanaan daerah adalah berasal dari penerimaan pajak sendiri. Dari situ bisa diketahui seberapa kuat dan mampu suatu Pemerintahan membiayai sendiri pembangunan daerahnya.

Lebih lanjut, penatausahaan piutang PBB-P2 di Pemkab Subang ini memang kentara sekali tidak tertibnya. Misalnya saja tidak adanya sinkronisasi antara data saldo piutang yang disajikan oleh Pemkab Subang dengan catatan yang terdapat dalam Aplikasi SISMIOP. Tentu ini menjadi kendala tersendiri, sebab jelas terlihat tidak ada sinkronisasi yang baik antar lembaga di Pemkab Subang.

Potensi Penerimaan Hilang


Selain itu, ditemukan juga permasalahan tidak lengkapnya proses verifikasi dan validasi atas piutang PBB-P2. Ini juga yang membuat sulitnya penagihan atas PBB-P2 kepada objek pajak yang ada. Sebab, mestinya validasi dapat dilakukan dengan baik untuk menginventarisis setiap data objek pajak. Ini juga berkenaan dengan detail dan jumlah dari objek pajak tersebut.

Kondisi di atas tentu saja mengakibatkan kerugian daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja bila potensi penerimaan daerah tersebut bisa terserap dengan baik. Pastinya, bisa lebih dimanfaatkan untuk sektor-sektor pembangunan yang lebih riil untuk masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh lemahnya kinerja dan seperti kurang seriusnya jajaran Pemkab Subang dalam mengelola administrasi PBB-P2. Untuk itu, publik tentunya berharap ada perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab Subang.

Karena Pemkab Subang juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan permasalahan di atas. Mestinya, Pemkab segera bergerak dan memperbaiki. Bukan malah terkesan mengabaikannya, sehingga permasalahan tersebut terus berlarut dan terus bertambah setiap tahunnya.

Baca juga : Keterlambatan Pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Subang, Sudahkah Dikenakan Dendanya?

Tags

Terkini