anggaran

Dinkes Pemkot Serang Tak Bisa Kelola Persediaan? Begini Kasusnya

Kamis, 14 Februari 2019 | 18:00 WIB
Dinkes

Jakarta, Klikanggaran.com (14-02-2019) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di tahun 2017 diduga bermasalah. Tata kelola persediaan yang menjadi barang kebutuhan dalam menunjang aktivitas kedinasan berindikasi tak karuan pengelolaannya.

Dari hasil pemantauan tim klikanggaran.com atas laporan keuangan daerah Pemkot Serang, ditemukan beberapa catatan. Diketahui, beberapa poin permasalahan tata kelola yang terjadi pada Dinkes di antaranya:

1. Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu belum menyusun Laporan Mutasi Persediaan Bulanan selama 2017;

2. Pencatatan nilai persediaan belum sepenuhnya akurat;

3. Bukti pengeluaran dan kartu stok persediaan tidak seluruhnya tersedia;

4. Obat kedaluwarsa belum dilaporkan dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan;

5. Bukti barang masuk atas obat program tidak seluruhnya mencantumkan nilai;

6. Penyajian nilai persediaan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah;

7. Beban persediaan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

Dinkes Pemkot Serang dan Masalahnya


Serentetan permasalahan di atas tentu menjadi bukti bahwa Dinkes Pemkot Serang belum profesional dalam mengelola persediaan yang ada. Hal yang dikhawatirkan tentu saja dampaknya pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam data Klikanggaran.com disebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan permasalahan yang sama di tahun sebelumnya. Namun nampaknya, Dinas Kesehatan Pemkot Serang tidak begitu menggubris rekomendasi yang telah dilaporkan sebelumnya itu.

Lebih lanjut, dari data tersebut diketahui total persediaan yang tercatat pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai tersebut terbagi atas jenis aset persediaan Bahan Habis Pakai (BHP) dan Persediaan Bahan/ Material.

Hal ini mempertegas juga, terdapat kelemahan pengendalian internal atas persediaan obat program pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan (P3KL). Pencatatan persediaan yang tidak memadai bahkan membuat tim BPK tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemeriksaan.

Oleh karena itu, potensi penyalahgunaan obat dan persediaan menjadi sangat tinggi di Dinas Kesehatan Pemkot Serang. Bila ini dibiarkan, tentu saja akan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat.

Lebih para lagi, kondisi di atas telah menyalahi aturan pemerintah sendiri. Misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tercantum dalam pasal 1, pasal 14, pasal 16, dan pasal 17.

Baca juga : Pembangunan Empat SMP di Kota Serang Diduga Lebih Bayar

Tags

Terkini