anggaran

Utang Belanja Rp 1,6 M di Pemkab OKU Timur Tak Jelas Statusnya?

Senin, 11 Februari 2019 | 13:30 WIB
Utang Belanja

Palembang, Klikanggaran.com (11-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur dalam neraca per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 menyajikan kewajiban jangka pendek. Nilainya sebesar Rp39.012.347.876,15 dan Rp94.114.296.250,57. Berikut rinciannya :

- Utang perhitungan pihak ketiga tahun 2017 Rp6.977.908,30 dan tahun 2016 Rp22.948.299,00

- Pendapatan diterima di muka tahun 2017 Rp266.809.249,16 dan tahun 2016 Rp272.197.257,17

- Utang Belanja tahun 2017 Rp38.738.560.718,69 dan tahun 2016 Rp93.819.150.694,40

Informasi yang didapat atas perincian saldo utang belanja diketahui, terdapat utang yang diduga tidak jelas statusnya. Nilainya adalah sebesar Rp1.607.148.425,00 (Rp131.581.600,00 + Rp1.293.599.000,00 + Rp76.271.000,00 + Rp7.983.500,00 + Rp9.887.950,00 + Rp16.331.250,00 + Rp71.494.125,00).

Utang tersebut tersebar pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab OKU Timur. Salah satunya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan.

Utang Belanja


Utang pada Dinas PUTR per 31 Desember 2017 disajikan sebesar Rp8.969.213.650,00. Terdiri dari utang belanja modal sebesar Rp6.637.145.700,00. Kemudian belanja barang dan jasa sebesar Rp2.332.067.950,00.

Dari penelusaran atas rincian utang diketahui, terdapat utang sebesar Rp131.581.600,00 merupakan utang atas paket pekerjaan tahun 2006 sampai 2011. Merupakan peralihan dari Dinas PU Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya. Utang ini diduga tidak jelas status penyelesaiannya.

Sementara itu, utang pada Dinas Lingkungan Hidup per 31 Desember 2017 disajikan sebesar Rp1.340.609.400,00. Terdiri dari utang belanja barang dan jasa atas dua kegiatan. Penelusuran atas rincian utang diketahui, terdapat utang sebesar Rp1.293.599.000,00 merupakan utang atas paket pekerjaan tahun 2014. Merupakan peralihan sebelumnya dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang tidak jelas status penyelesaiannya.

Lalu, utang Dinas Pertanian yang hingga per 31 Desember 2017 disajikan sebesar Rp76.271.000,00. Terdiri dari utang atas dua paket pekerjaan belanja modal sebesar Rp64.771.000,00. Dan, satu paket pekerjaan barang dan jasa sebesar Rp11.500.000,00.

Dari penelusuran atas utang sebesar Rp76.271.000,00 tersebut, diketahui merupakan utang atas paket pekerjaan di tahun anggaran 2010. Peralihan sebelumnya dari Dinas Peternakan dan Perikanan yang diketahui tidak jelas status penyelesaiannya.

Utang Dinas Perhubungan per 31 Desember 2017 disajikan sebesar Rp7.983.500,00, merupakan utang atas satu paket pekerjaan belanja modal. Dari penelusuran atas utang sebesar Rp7.983.500,00 tersebut diketahui merupakan utang atas paket pekerjaan di tahun anggaran 2008. Peralihan sebelumnya dari Bidang Sumber Daya Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi, yang sekarang digabung menjadi bidang di Dinas Perhubungan. Utang tersebut belum juga jelas status penyelesaiannya.

Potensi Pelanggaran Aturan


Kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di antaranya pada:

1) Pasal 7 ayat (2) huruf n menyatakan, PPKD selaku BUD berwenang melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah

2) Pasal 10 huruf h menyatakan, pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang daerah mempunyai tugas mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya

3) Pasal 99:

a) Ayat (1) menyatakan, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya

b) Ayat (2) menyatakan, penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan/ penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD. Dan, menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya

4) Pasal 100 menyatakan, PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

Baca juga : Penggunaan Uang Ratusan Juta di Pemkab OKU Timur Berindikasi Menguap?

Tags

Terkini