anggaran

Kekurangan Volume Pekerjaan di Pemprov Sumut Tak Sedikit, Loh

Senin, 11 Februari 2019 | 07:00 WIB
Kekurangan Volume Pekerjaan

Jakarta, Klikanggaran.com (11-02-2019) – Diketahui, banyak kekurangan volume pekerjaan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada tahun 2017. Mulai dari pekerjaan pemeliharaan hingga peningkatan struktur jalan. Bahkan, tak tanggung-tanggung nilai kekurangan volumenya, yaitu mencapai Rp 5,46 miliar.

Kekurangan volume pekerjaan tersebut diketahui terjadi pada 21 pekerjaan di empat satuan kerja. Salah satunya adalah kekurangan volume atas pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi. Misalnya jalan Jurusan Tiga Juhar - Gunung Meriah di Kabupaten Deli Serdang.

Untuk diketahui, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT TJP dengan nilai kontrak sebesar Rp 12,81 miliar. Berdasarkan reviu atas dokumen pertanggungjawaban yang ada, diketahui bahwa pembayaran pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 6,66 miliar. Atau, 51,99 persen dari nilai kontrak.

Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, kemajuan pekerjaan hanya mencapai 42,65 persen. Hingga pada berakhirnya penambahan waktu pekerjaan, kemajuannya hanya sampai 52,81 persen.

Kekurangan Volume Pekerjaan


Selain itu, yang menjadi inti permasalahan ini adalah, ternyata kualitas atau kadar dan kepadatan pekerjaan aspal, seperti sengaja dikurangi. Sehingga publik mencurigai, jangan-jangan, pada pekerjaan tersebut sengaja dikurangi takaranya? Karena kalau melihat kekurangan volume pekerjaan yang ada, diketahui mencapai sebesar Rp532.984.200.

Sehingga dengan begitu, Pemprov Sumut dianggap telah melabrak Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaiamana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Di mana pada pasal 89 ayat (2a) menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Melihat permasalahan dan aturan yang ada, mestinya Pemprov Sumut jangan memberikan full pembayaran. Jika pekerjaannya saat dianalisis ternyata terjadi kekurangan volume pada hasil pekerjaan.

Sebab sebenarnya, dalam kekurangan volume pada pekerjaan tersebut ada kerugian yang harus ditanggung oleh Pemprov Sumut. Dan, yang menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, yang seperti tidak dikelola secara baik dan efesiensi.

Padahal Pemprov Sumut sudah diingatkan dalam kontrak. Bahwa setiap kontrak harga satuan, baik kontrak pengadaan barang dan jasa, seyogyanya penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Tentu saja, dengan ketentuan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh rekanan. Namun, sepertinya Pemprov Sumut ketahuan tidak membaca payung hukum tersebut?

Baca juga : Proyek Penyediaan Air Bersih di Provinsi Sumut Diduga ada Permainan, Benarkah?

Tags

Terkini