Jakarta, Klikanggaran.com (09-02-2019) - Permasalahan yang sering timbul adalah masalah kehati-hatian, kecermatan, dan ketepatan penganggaran. Seperti yang terjadi di Pemkab Lampung Timur. Anggaran biaya pemungutan PBB P3 yang seharusnya diberikan, namun dianggarkan. Akibatnya membebani keuangan daerah. Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, pada Klikanggaran.com, Jumat (8/2/2019).
Wahyudin memaparkan, Pemkab Lampung Timur tahun 2015 menganggarkan penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB). Nilainya sebesar Rp60.706.254.000 dengan realisasi sebesar Rp46.440.875.052. Atau, sebesar 76,50 persen dari anggaran yang direncanakan.
Dari nilai realisasi DBH PBB sebesar Rp46.440.875.052 tersebut di antaranya terdapat biaya pemungutan PBB P3 sebesar Rp1.391.943.500.
Biaya pemungutan PBB merupakan alokasi biaya pemungutan bagian pemerintah daerah. Biaya ini ditransfer oleh pemerintah pusat agar bisa digunakan untuk operasional pungutan PBB P3 di daerah.
Dari realisasi pembagian biaya pungutan PBB P3 diketahui, pembagian biaya pungutan PBB P3 diberikan kepada nama-nama yang tercantum dalam SK sebagai Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Lampung Timur. Dalam rincian diketahui ada sebanyak 3 (tiga) kali pencairan.
Biaya Pemungutan PBB
Pertama, alokasi triwulan I dengan nilai total sebesar Rp313.248.624. Pencairan melalui SP2D Nomor 00792/SP2D/16/SK/BTLS/1.20.05/2015. Kedua, triwulan II sebesar Rp.328.325.491 melalui SP2D Nomor 02693/SP2D/16/SK/BTLS/1.20.05/2015. Ketiga triwulan III sebesar Rp328.325.499 melalui SP2D Nomor 04718/SP2D/16/SK/BTLS/1.20.05/2015.
Wahyudin mengatakan, pembagian DBH upah pungut PBB sektor P3 sebagai honorarium tim ini diduga tidak tepat. Dan, tidak sesuai dengan asas kepatuhan, dikarenakan beberapa hal-hal berikut :
1. DBH PBB sektor P3 termasuk upah pungut merupakan salah satu jenis pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Dan, tidak termasuk dalam kategori PAD Kabupaten Lampung Timur, yang berhak diperhitungkan upah pungutnya.
2. Tidak ada upaya atau output kegiatan intensifikasi secara nyata yang dilakukan Tim Intensifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Khususnya untuk turut serta menghasilkan penerimaan PBB sektor P3. Dengan demikian, Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Lampung Timur tidak berhak mendapatkan upah pungut PBB sektor P3.
3. Tidak ada kegiatan yang dilakukan sejak tingkat desa/ kelurahan, kecamatan, maupun pada tingkat satuan kerja DPPKAD Kabupaten Lampung Timur. Khususnya untuk melakukan pemungutan PBB sektor P3 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Aturan yang Harus Diikuti
Menurut Wahyudin Jali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB. Serta KMK RI Nomor 1007/KMK.04.1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan PPB kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau Bupati/ Walikota Madya, Kepala Daerah Tingkat II. Terakhir Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-31/PB/2013 tentang tata cara penerimaan, pembagian, dan penyaluran DBH PBB.
“Permasalahan yang timbul adalah biaya pungutan PBB-P3 yang dibagikan sebagai insentif. Ini membebani keuangan daerah, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Wahyudin Jali.
Hal tersebut disebabkan oleh TAPD tidak cermat dalam menyusun anggaran biaya pemungutan PBB-P3. Bupati Lampung Timur juga menurut Wahyudin tidak cermat dalam menetapkan pembagian biaya pemungutan PBB-P3 tahun 2015.
Atas permasalahan tersebut, Wahyudin Jali mengharapkan agar ke depannya TAPD menghentikan penganggaran. Dan, tidak menganggarkan kembali pemberian biaya pemungutan PBB kepada tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Menurutnya, Bupati juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi penggunaan biaya pemungutan PBB-p3 di daerah.
Baca juga : Kas Tekor Disdikpora Kabupaten Lmapung Timur, Ini Penyebabnya?