anggaran

Uang Makan Saja di Dishub Kabupaten OKU Diduga Juga Bermasalah?

Kamis, 7 Februari 2019 | 13:30 WIB
Uang Makan

Palembang, Klikanggaran.com (07-02-2019) - Pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk uang makan, nampaknya masih menjadi sektor yang juga rawan. Wilayah ini diduga menjadi praktek mafia anggaran untuk mengerogoti keuangan daerah. Pasalnya, hingga sekarang problem masih saja ditemui dan berlanjut pada realisasi pos anggaran sejumlah pemerintah daerah. Misalnya saja soal pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU), yang berindikasi bocor.

Untuk diketahui, Pemkab OKU pada tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp353.733.135.744. Dan, terealisasi sebesar Rp320.080.313.228,34 atau 90,49% dari anggaran. Informasi yang didapat dari penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut, menunjukkan adanya potensi uang rakyat menguap. Salah satunya terkait belanja uang makan pada Dinas Perhubungan Kabupaten OKU.

Uang Makan Kelebihan Bayar


Dinas Perhubungan Kabupaten OKU sendiri pada tahun yang sama telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp12.410.363.149. Dan, telah terealisasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp12.293.311.742 atau 99,06% dari anggarannya. Sumber klikanggaran.com menunjukan, pada penggunaan anggaran tersebut ada indikasi kelebihan pembayaran. Dalam hal ini belanja uang makan dan minum sebesar Rp54.096.000, terdiri dari:

- Kelebihan pembayaran belanja makan dan minum penjaga perlintasan Kereta Api sebesar Rp9.410.000. Anggaran belanja makan minum untuk penjaga perlintasan kereta api ini adalah sebesar Rp43.200.000. Penuturan petugas penjaga perlintasan kereta api, belanja makan minum dibayarkan berdasarkan hari kerja setiap dua bulan sekali. Dan, dihitung berdasarkan hari kalender. Sehingga kalau diakumulasikan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp9.410.000 (Rp43.200.000 - Rp33.790.000).

- Kelebihan pembayaran belanja makan dan minum harian Pegawai Dinas Perhubungan sebesar Rp25.058.000.

- Kelebihan pembayaran belanja makan dan minum kegiatan Pengamanan Angkutan Lebaran (PAM Lebaran) sebesar Rp16.928.000.

- Kelebihan pembayaran belanja makan dan minum rapat sebesar Rp2.700.000.

Aturan yang Berlaku


Kondisi tersebut tentunya tidak sejalan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Selain itu juga harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tentu, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat

2) Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Khususnya mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

3) Pasal 65 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah: (a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran. (c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan

4) Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan, bahwa Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi.

Baca juga : Pekerjaan Diduga Bermasalah, Kinerja Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan Buruk?

Tags

Terkini