anggaran

Proses Verifikasi dan Validasi Piutang Tidak Berjalan, Gimana Nasib Tagihan Pemkot Serang???

Rabu, 6 Februari 2019 | 19:30 WIB
Proses Verifikasi

Jakarta, Klikanggaran.com (06-02-2019) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diduga masih lalai dalam menjalankan tugas. Akibatnya, terdapat proses verifikasi dan validasi piutang yang tidak berjalan.

Piutang dimaksud yakni piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan Kota Serang. Piutang pajak ini bisa sebagai salah satu potensi penerimaan keuangan daerah. Akan tetapi, proses verifikasi dan validasi atas piutang PBB-P2 tersebut tidak berjalan dengan baik. Sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang mengganjal tertagihnya piutang.

Seperti yang diketahui, proses verifikasi dan validasi atas piutang PBB-P2 diperlukan untuk mengetahui kesesuaian data dengan kondisi sesungguhnya. Dan, untuk mengidentifikasi tingkat ketertagihan piutang. Dengan begitu, Pemkot Serang akan mudah dalam melakukan penagihan kepada para Wajib Pajak (WP) yang mestinya membayarkan pajaknya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Serang pada Neraca per 31 Desember 2017 menyajikan Piutang PBB-P2 sebesar Rp115.940.047.650. Nilai piutang tersebut di antaranya merupakan saldo piutang pelimpahan PBB-P2 dari 1990 s.d. 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang. Dan, piutang 2014 s.d. 2017 atas PBB-P2 yang telah dikelola oleh Pemerintah Kota Serang.

Proses Verifikasi


Karena sebelumnya, pengelolaan PBB-P2 masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sebenarnya dalam rangka usaha tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Dengan begitu, maka seluruh kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/ penagihan dan pelayanan PBB-P2 selanjutnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi keuangan daerahnya.

Akan tetapi, Pemkot Serang dinilai masih gagal dalam mengupayakan tagihan piutang tersebut secara lebih maksimal. Masih terdapatnya ketidaksesuaian data yang terjadi antara data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan di tahun 2017 dengan data SISMIOP. Menjadi salah satu barometer BPKAD belum serius bekerja untuk menagih piutang pajak yang ada.

Jumlah Objek Pajak (OP) PBB-P2 tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPKAD sebanyak 228.332 OP. Nilai pokoknya adalah sebesar Rp28.370.775.431. Sementara, data SISMIOP menunjukkan bahwa SPPT yang diterbitkan selama TA 2017 adalah sebanyak 229.362 OP. Nilai pokoknya sebesar Rp28.305.697.316.

Untuk itu, publik berharap adanya keseriusan BPKAD dalam bekerja. Sehingga betul-betul melakukan verifikasi dan validasi data setiap WP yang memiliki utang kepada daerah. Dengan begitu, pelaksanaan penagihan piutang pajak pun bisa dilakukan dengan benar dan tidak bermasalah.

Baca juga : Guru Cuti dan Sudah Pensiun di Pemkot Serang Dapat TPG???

Tags

Terkini