Palembang, Klikanggaran.com (06-02-2019) - Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan dinilai publik terkesan buruk. Hal ini ditandai dengan adanya 24 paket pekerjaan diduga bermasalah. Dari 24 paket pekerjaan bermasalah tersebut, angkanya tak tanggung-tanggung, mencapai 2,4 miliar rupiah lebih.
Untuk diketahui, Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan di tahun 2017 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp227.167.105.972. Dan, telah terealisasi sebesar Rp216.177.855.045 atau 95,16% dari pos anggaran. Informasi yang didapat klikanggaran.com, salah satunya adalah dokumen paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR. Di sini menunjukkan indikasi, pekerjaan diduga bermasalah. Sebab terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 24 paket pekerjaan sebesar Rp2.424.900.352,48.
Di antara 24 paket pekerjaan diduga bermasalah tersebut, salah satunya yakni pemeliharaan dan peningkatan ruas Jalan Kawasan Warkuk Ranau Selatan. Kemudian peningkatan ruas Jalan Simpang Gunung Raya-Gunung Raya, dan pembangunan Rumah Adat Kabupaten OKU Selatan.
Pemeliharaan dan peningkatan ruas Jalan Kawasan Warkuk Ranau Selatan dilaksanakan oleh PT APR. Berdasarkan Kontrak Nomor 189/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2017 tanggal 19 Juli 2017. Nilainya sebesar Rp6.870.544.000, dan Addendum Perubahan Kontrak/Contract Change Order (CCO) Nomor 189.a/KTR/PPK/BM/PUTR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 29 September 2017.
Pekerjaan Diduga Bermasalah
Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari 19 Juli s.d. 16 Desember 2017. Fisik kegiatan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui P2HP. Sesuai dengan BA PHO Nomor 416/BA.PHO/PPK.BM/PU-TR/OKUS/2017 tanggal 14 Desember 2017. Realisasi pembayaran telah mencapai 100% dengan rincian:
- Tanggal 03 Agustus 2017, pembayaran LS 20% uang muka Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Kawasan Warkuk Ranau Selatan Rp1.374.108.800
- Tanggal 6 Desember 2017, pembayaran LS 75% Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Kawasan Warkuk Ranau Selatan Rp3.864.681.000
- Tanggal 20 Desember 2017, pembayaran LS 100% Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Kawasan Warkuk Ranau Selatan Rp1.631.754.200. Namun, dalam pengerjaannya terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp185.968.342,64.
Aturan dalam Pekerjaan
Sementara itu, peningkatan ruas Jalan Simpang Gunung Raya-Gunung Raya (DAK Jalan) dilaksanakan oleh PT RDM. Berdasarkan Kontrak Nomor 186/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 19 Juli 2017. Nilainya sebesar Rp4.959.955.000 dan CCO Nomor 186.a/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017.
Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari 19 Juli s.d. 16 Desember 2017. Fisik kegiatan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui P2HP. Sesuai dengan BA PHO Nomor 381/BA.PHO/PPK.BM/PU-TR/OKUS/2017 Tanggal 30 November 2017. Realisasi pembayaran pun telah mencapai 100%.
Pemeriksaan fisik atas pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) dengan jumlah kuantitas volume yang diuji sebanyak 772,58 M3. Harga satuannya sebesar Rp1.658.910,66, menunjukkan volume laston lapis antara (AC - BC) yang terpasang hanya sebanyak 698,38 M3. Sehingga terdapat kekurangan volume sebesar Rp123.091.170,97.
Pembangunan Rumah Adat Kabupaten OKU Selatan. Pembangunan Rumah adat ini dilaksanakan oleh CV Shl. Berdasarkan Kontrak Nomor 074/KTR/PPK/CK/PU-TR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 29 Agustus 2017. Nilainya sebesar Rp1.230.261.000 dan CCO Nomor 074.A/KTR/PPK/CK/PU-TR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 15 September 2017. Jangka waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender mulai dari 30 Agustus s.d. 18 Desember 2017.
Fisik kegiatan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui P2HP. Sesuai dengan BA PHO Nomor 417.1/BA-PHO/PPK.CK/PU-TR/OKUS/2017 Tanggal 15 Desember 2017. Realisasi pembayaran telah mencapai 100%. Namun, lagi-lagi terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.394.630,60.
Kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan sejumlah peraturan dan perundangan yang ada. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menyatakan:
1) Pasal 6 huruf f, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika. Antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
2) Pasal 89 ayat 2 huruf a, pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang
3) Pasal 118 ayat (1) huruf e, perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab
Serta klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan. Kemudian analisa harga satuan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Baca juga : Izin Mendirikan Bangunan Tak Ada, 78 Menara di OKU Gerus Pendapatan Daerah?