anggaran

Belanja Kegiatan di Pemkot Palembang Ini Berindikasi Ada Kongkalingkong?

Rabu, 6 Februari 2019 | 11:00 WIB
Belanja

Palembang, Klikanggaran.com (06-02-2019) - Pada TA 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan belanja kegiatan fasilitas pemuda putus sekolah Kota Palembang. Anggaran sebesar Rp463.795.000 ini dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. Sampai dengan 31 Desember 2017, anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp456.295.000, atau 98,38% dari total anggaran.

Kegiatan fasilitas pemuda putus sekolah ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Pendidikan Teknis (BLPT) Provinsi Sumsel. Dalam pertanggungjawaban diketahui, belanja kontribusi sebesar Rp160.000.000 digunakan untuk membiayai pelatihan. Jangka waktunya 12 hari, mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pelatihan tersebut diikuti sebanyak 48 orang peserta. Meliputi 16 paket las argon Rp6.000.000/orang dan 16 paket otomotif Rp2.000.000/orang. Kemudian 16 paket instalasi listrik Rp2.000.000/orang.

Belanja kontribusi tersebut dituang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 27 April 2017. Antara Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Palembang dengan pihak UPTD BLPT Provinsi Sumsel. Sesuai pasal 3 MoU mengenai kewajiban dan hak, point 2 huruf c, biaya kontribusi tersebut meliputi: biaya pelatihan, fasilitas, dan sebanyak 48 paket barang. Diserahkan kepada peserta pelatihan yaitu sebanyak 16 paket las argon, 16 paket otomotif, dan 16 paket instalasi Listrik.

Selain biaya kontribusi sebesar Rp160.000.000, Bagian Kesra merealisasikan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat. Di antaranya berupa 48 paket toolkit, yang akan diserahkan kepada peserta pelatihan. Penyerahan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 400/525.a/2017 tanggal 11 Mei 2017 sebesar Rp152.000.000.

Informasi didapat klikanggaran.com dari hasil penelusuran terhadap Perda No 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha pada Lampiran VII. Ada daftar tarif retribusi pemakaian aset milik Pemprov di Lingkungan Disdik Provinsi Sumsel. Yaitu atas pelatihan Instalasi Penerangan dan Tenaga Listrik sebesar Rp1.600.000/16 orang/paket/bulan. Kemudian pelatihan keterampilan mekanik otomotif sebesar Rp150.000/unit. Pelatihan operator las sebesar Rp150.000.

Belanja Kegiatan dan Kontribusi


Maka biaya kontribusi yang seharusnya dibayarkan oleh Bagian Kesra Sekda Kota Palembang kepada UPTD BLPT Provinsi Sumsel hanya sebesar Rp6.400.000. Terdiri dari biaya pelatihan instalasi penerangan sebesar Rp1.600.000. Biaya pelatihan keterampilan mekanik otomotif sebesar Rp2.400.000,00 (Rp150.000,00 x 16 orang). Biaya pelatihan operator las sebesar Rp2.400.000,00 (Rp150.000,00 x 16 orang).

Penuturan pihak UPTD BLPT Disdik Provinsi Sumsel dan Kasi Pelayanan Teknis dan Kepala Bengkel Las Tanggal 20 Desember Tahun 2018 didapat informasi. MOU antara Kabag Kesra Setda Kota Palembang dengan Kepala UPTD BLPT Provinsi Sumsel, masing-masing ditandatangani oleh Kabag Kesra Sekda Kota Palembang dan Kepala UPTD BLPT. Menurut keterangan UPTD BLPT di hadapan Kepala Bengkel, yang bersangkutan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut di atas.

Selain itu, belanja kontribusi sebesar Rp160.000.000,00 dibayarkan oleh PPTK Kegiatan Kota Palembang kepada Kepala Bengkel Las dalam dua tahap. Pembayaran tanggal 26 April 2017 sebesar Rp18.000.000 diserahkan tunai tanpa kwitansi. Dan, tanggal 2 Mei 2017 sebesar Rp138.800.000. Uang tunai sebesar Rp18.000.000 tersebut diserahkan oleh Kepala Bengkel kepada Kepala UPTD BLPT untuk digunakan:

1) Kepala UPTD BLPT sebesar Rp2.000.000. Kepala Bengkel sebesar Rp1.500.000. Kepala Seksi Pelayanan sebesar Rp1.500.000. Kepala Subbag TU sebesar Rp1.500.000. Kepala Seksi TI sebesar Rp1.500.000.

2) Setor PAD ke rekening Kas Daerah sebesar Rp1.000.000

3) Honor petugas bengkel sebesar Rp600.000

4) Kepala Seksi Pelayanan untuk operasional sebesar Rp1.000.000

5) Sewa peralatan dalam rangka pelatihan di bengkel sebesar Rp7.400.000

Pertanggungjawaban Bermasalah


Namun demikian, seluruh pengeluaran yang dijelaskan tidak didukung dengan bukti pertangungjawaban. Uang tunai untuk pembayaran sewa tempat bengkel sebesar Rp138.800.000 diserahkan oleh Bagian Kesra Setda Kota Palembang kepada Kepala Bengkel. Pihak kepala bengkel mengatakan, dana sebesar Rp138.800.000 dipergunakan untuk pembelian peralatan dan bahan pelatihan. Dan, tidak disetorkan ke rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Atas pengakuan tersebut, kepala bengkel tidak dapat menunjukkan peralatan yang dibelinya. Selain itu, bukti pembelian peralatan dan bahan pelatihan kepada pemilik toko sesuai tertera di nota pembelian menunjukkan. Pemilik toko mengakui nota pembelian tersebut, namun tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum pada nota. Termasuk juga tulisan dan harga yang tertera, bukan tulisan pemilik toko dan harga penjualan.

Baca juga : Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS di Pemkot Prabumulih Berindikasi Bocor?

Tags

Terkini