Jakarta, Klikanggaran.com (29-01-2019) – Secara umum, insentif sah-sah saja diberikan kepada seseorang. Hal ini sebagai satu penghargaan atas kinerja yang gemilang. Seperti capaian atas target penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang mampu diserap dengan maksimal. Maka, pegawai daerah pun berhak untuk mendapatkan insentif.
Akan tetapi, di sini ada yang berbeda dan mendapat sorotan serta pertanyaan publik. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kok, bisa menerima insentif? Sementara, target penerimaan retribusi daerahnya saja tidak tercapai.
Ada keterangan dari data laporan keuangan Pemprov Riau di tahun 2017. Bahwa insentif pemungutan retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp717.970.000. Adapun realisasinya sebesar Rp204.000.000 atau 28,41%.
Tujuan pemberian insentif sesungguhnya bagus, yakni untuk meningkatkan kinerja instansi. Dan, agar semangat kerja serta pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Namun, pada prosesnya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu saja semua akan menjadi masalah dan menjadi cacat prosedur.
Pemberian insentif tersebut diduga menyalahi PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, tidak sesuai dengan Pergub Riau No 2 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dinyatakan pada pasal 11 ayat (1). Kepala Badan dan Kepala Perangkat Daerah menyusun penganggaran insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Target Penerimaan Tak Tercapai
Insentif penerimaan retribusi yang diduga bermasalah di Pemprov Riau ini terjadi pada OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kemudian Dinas Perindustrian dan Dinas Perhubungan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas PU dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan.
Dari data yang diterima klikanggaran.com diketahui, permasalahan terkait insentif penerimaan retribusi tersebut di antaranya adalah :
1. Pemprov Riau tidak menetapkan target penerimaan retribusi per triwulan. Padahal ini sebagai acuan dalam pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah;
2. Penetapan alokasi anggaran insentif pemungutan retribusi daerah tidak menyesuaikan dengan perubahan target penerimaan pada APBD-P;
3. Dispora memasukkan kelebihan pencapaian target tahun 2016 ke pencapaian target tahun 2017;
4. Kepala Daerah belum menetapkan penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah.
Baca juga : Selama 3 Tahun, Belanja BBM OPD Disparbud Provinsi Riau Dimanipulasi?