anggaran

Dana Hibah yang Dikelola Pemkot Bontang Bermasalah Juga?

Sabtu, 26 Januari 2019 | 11:00 WIB
Dana Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (26-01-2019) - Dana hibah yang dikelola oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang diduga bermasalah. Faktanya, belanja hibah pada TA 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp290.877.851. Bahkan belum didukung dengan bukti yang memadai sebesar Rp128.362.250.

Sehingga, dengan kondisi seperti ini, akuntabilitas dan efektifitas penggunaan dana hibah tidak dapat nilai. Sebab bisa saja terjadi miss penggunaan anggaran hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dan, malah tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pemberian hibah.

Padahal setiap pemberian dana hibah itu tolok ukurnya harus yang jelas. Minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial. Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara Belanja Daerah (APBD), harus dipertanggungjawabkan.

Hal ini sudah jelas tertuang pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Namun, kenapa Pemkot Bontang sendiri, yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur ini, tidak memonitoring? Dan, tidak mengevaluasi penggunaan bantuan hibah yang dikelolanya. Selain itu, masih banyak bantuan hibah yang tidak dipertanggungjawabkan. Dan, tidak dilampiri dengan bukti-bukti yang lengkap.

Dana Hibah Bermasalah


Sedangkan adanya pedoman (Permendagri) tersebut, diharapkan bantuan hibah yang diberikan menjadi terancana dan tertib. Tidak ada lagi masalah seperti itu terjadi, kecuali ranahnya sudah main-main dalam pengelolaan bantuan hibah, lain lagi ceritanya.

Hal inilah yang melatarbelakangi adanya kecurigaan publik. Jangan-jangan Pemkot Bontang tidak memperhatikan ketentuan Permendagri tersebut? Atau, secara sengaja asal-asalan memberikan bantuan hibah tersebut?

Sehingga Pemkot Bontang dinilai publik keterlaluan. Karena tidak mengindahkan pedoman atau payung hukum tersebut. Pemkab Bontang memiliki tanggung jawab dalam hal monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah. Khususnya terhadap realisasi pencairan dan penyaluran bantuan hibah.

Artinya, mereka harus tetap melakukan proses monitoring. Kenapa hibah sebesar Rp290.877.851 dan Rp128.362.250 tidak dipertanggungjawabkan? Kenapa juga tidak lampiri dengan bukti-bukti yang lengkap?

Pemkot Bontang maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki tugas sama. Yaitu untuk melakukan cek fisik maupun meminta laporan berkala. Agar bantuan hibah yang diberikan benar-benar sesuai dengan tujuan penerimaan hibah.

Baca juga : Kasus Dana Hibah KONI Pusat, KPK Harus Periksa Imam Nahrawi

Tags

Terkini