anggaran

Pendapatan PBB dan BPHTB, Pemkot Serang Tak Mampu Kelola, Ya???

Jumat, 25 Januari 2019 | 08:00 WIB
Pendapatan PBB

Jakarta, Klikanggaran.com (25-01-2019) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai tidak mampu untuk mengelola pendapatan PBB (pajak bumi dan bangunan). Dan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penilaian tersebut muncul lantaran ada beberapa permasalahan yang dilaporkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam laporan yang diterima Klikanggaran.com, Pemkot Serang menganggarkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD berasal dari pendapatan PBB dan BPHTB. Nilai dari masing-masing kedua PAD tersebut yakni sebesar Rp16.250.000.000 dan Rp34.164.000.000.

Hebatnya, realisasi kedua PAD tersebut terbilang cukup fantastis dan jauh melebihi yang ditargetkan. Pemkot Serang pun berhasil menorehkan PBB sebesar Rp20.854.673.142 dan BPHTB sebesar Rp43.136.569.970. Akan tetapi, besarnya capain tersebut nampaknya cukup menggoda para pejabat nakal yang lapar, dan tak puas dengan gajinya.

Tingginya serapan PAD tersebut diduga membuat para pejabat gelap mata. Sehingga terjadi beberapa permasalahan dana yang masuk ke rekening koran PBB-P2. Dan, rekening BPHTB terdapat selisih dengan dana yang ditransfer ke rekening kas umum daerah.

Pendapatan PBB


Selain itu, terdapat juga penerimaan PBB yang belum tercatat dalam rekening PBB-P2. Hal ini setidaknya menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp 363,3 juta atas 7.579 transaksi. Transaksi itu terdapat pada file e-tax, dengan 7.051 transaksi pembayaran atau sebesar Rp340.652.254. Dan, pada file POS PBB, terdapat 528 transaksi pembayaran atau sebesar Rp22.709.528.

Kondisi di atas memperjelas kepada publik lemahnya pengawasan dan kinerja Pemkot Serang. Khususnya dalam mengelola pendapatan PBB dan BPHTB daerah. Sementara, masih dalam data yang sama, kondisi di atas tidak sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2007. Yang mengatur tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Utamanya pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 yang intinya, Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan dalam hal ini BUD dapat memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD.

Selain itu, permasalahan di atas juga telah menyalahi Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 59 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Perjanjian Kerja sama Nomor 973/149-Huk/2013 / Nomor 018/Srg-Ops/2014, antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Bank Jawa Barat Banten menyebutkan pasal 5, hak, dan kewajiban para pihak.

Baca juga : Waduh, Pemkab Serang Dikangkangi Himpunan Perusahaan, Rugi Rp 38 M?

Tags

Terkini