anggaran

Dana Bantuan Sosial Pemprov Banten Riskan Disalahgunakan???

Kamis, 24 Januari 2019 | 15:00 WIB
Dana Bantuan Sosial

Jakarta, Klikanggaran.com (24-01-2019) - Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang terdapat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disinyalir riskan disalahgunakan. Hal ini dikarenakan pengelolaannya belum memadai.

Di tahun 2017, Pemprov Banten menganggarkan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp 128,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 126,6 miliar atau 98,3 persen. Bansos tersebut dialokasikan untuk bantuan kepada individu dan keluarga sangat miskin serta masyarakat yang telah direncakan.

Salah satu maksud dan peruntukan Dana Bantuan Sosial itu adalah untuk merehabilitasi sosial rumah yang sudah tidak layak huni (RS-RTLH). Bantuan berupa uang non tunai, dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening penerima bantuan sebesar Rp15.000.000 per kepala keluarga.

Sayangnya, realisasi Bansos yang akan dilakukan Pemprov Banten itu tidak berjalan dengan mulus. Di mana banyak penerima Bansos tersebut tidak sesuai dengan kriteria penerima. Alias, bukan orang miskin dan sangat miskin yang berhak menerima Bansos.

Hasil penelusuran tim klikanggaran.com. Ditemukan di antaranya penerima Bansos RS-RTLH yang sudah memiliki dua rumah. Selain itu, ada juga penerima Bansos RS-RTLH atas nama SKN yang tidak menempati rumah hasil rehab dari Bansos RS-RTLH yang direalisasikan.

Dana Bantuan Sosial


Di sini publik menilai lemahnya kinerja Kepala SKPD beserta unit kerjanya. Khususnya dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan pemohon. Muncul juga dugaan bahwa tim unit kerja terkait tidak melakukan survey ke lokasi pemohon seperti dalam aturan.

Karena telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Utamanya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten Pasal 53 Ayat (3).

Tim yang bertugas sekurang-kurangnya harus melakukan verifikasi: 1. Persyaratan administrasi pemohon. 2. Usulan sesuai dengan kewenangan provinsi, tugas, dan fungsi SKPD terkait. 3. Melakukan survey lokasi pemohon. 4. Memberikan kajian secara tertulis atas kelayakan besaran uang kepada SKPD terkait dan jangka waktu pelaksanaan.

Untuk itu, peningkatan kerja dan pengawasan terkait dengan program yang telah direalisasikan juga sangat diperlukan. Supaya dapat dipastikan, anggaran yang digunakan benar-benar sesuai peruntukannya. Dan, bisa dirasakan langsung manfaatnya.

Jangan sampai justru masyarakat miskin yang layak mendapatkan Bansos tersebut tidak tersentuh. Sementara yang mampu dan bahkan dianggap memiliki kemampuan ekonomi di atas rata-rata yang mendapatkan.

Baca juga : APBD Banten Naik! Kesehatan Masyarakat Suku Baduy Minim Perhatian?

Tags

Terkini