anggaran

Biaya Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD OKU Selatan Bermasalah?

Rabu, 23 Januari 2019 | 12:06 WIB
Biaya Perjalanan Dinas

Palembang, Klikanggaran.com (22-01-2019) - Dalam laporan realisasi anggaran tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan telah menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp75.430.149.968. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp71.597.176.704 atau 94,92% dari anggaran.

Biaya perjalanan dinas luar daerah merupakan komponen dari belanja barang dan jasa. Yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Baik dalam provinsi maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

Pihak yang melakukan perjalanan dinas, tentunya wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas. Bentuknya bisa berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi. Misalnya tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kwitansi/ bill penginapan.

Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD OKU Selatan terkesan lucu dan berpotensi menguap. Angkanya pun tak main-main dan tergolong besar, yakni mencapai Rp970.741.152.

Dalam laporan realisasi anggaran Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017 (unaudited). Terpantau terdapat anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp24.897.445.800. Anggaran ini sudah terealisasikan sebesar Rp24.775.395.745 atau 99,50% dari pos anggaran.

Ada 169 kegiatan perjalanan dinas para Anggota DPRD. Antara lain dalam rangka rapat koordinasi komisi, medical check up, dan kunjungan kerja. Semua menunjukkan, bukti pertanggungjawaban kwitansi/bill penginapan/hotel yang telah disahkan adalah sebesar Rp946.521.100.

Biaya Perjalanan Dinas


Namun, penuturan dari manajemen hotel menunjukkan, terdapat bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel tersebut. Hal ini terkait pertanggungjawaban bukti kwitansi/bill penginapan para Anggota DPRD yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.

Sementara penuturan dari pelaksana menunjukkan, para Anggota DPRD telah menyatakan kehadirannya dalam kegiatan dimaksud. Namun, tidak menginap di hotel. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp946.521.100.

Penelusuran lebih lanjut, permasalahan ternyata tidak hanya sebatas pada penginapan hotel. Pembelian bahan bakar minyak untuk transpotasi dinas luar daerah pun tak luput dari permasalahan. Hal ini terlihat dari pertanggungjawaban pembayaran transportasi berupa pembelian bahan bakar minyak. Yang menunjukkan terdapat pembelian bahan bakar minyak melewati dari tanggal surat tugas. Sehingga terdapat indikasi kelebihan biaya transportasi dinas luar daerah di Sekretariat DPRD OKU Selatan sebesar Rp24.220.052.

Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Salah satunya PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

1) Pasal 60 ayat (1) menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

2) Pasal 65 ayat (3) menyatakan, Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah: (a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran. Dan (c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Baca juga : Biaya Makan dan Minum Rapat-Rapat DPRD OKU, Ada Indikasi Curang?

Tags

Terkini