anggaran

Biaya Makan dan Minum Rapat-Rapat DPRD OKU, Ada Indikasi Curang?

Selasa, 22 Januari 2019 | 09:30 WIB
Biaya Makan dan Minum

Palembang, Klikanggaran.com (22-01-2019) - Biaya makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) disinyalir tak lepas dari praktek curang atau mark up jumlah barang. Dari informasi yang didapat klikanggaran.com diketahui. Pada tahun 2017 Sekretariat DPRD Kabupaten OKU telah menganggarkan belanja makan minum rapat sebesar Rp1.186.547.400. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp1.017.915.200,00 atau 85,79% dari total anggaran.

Biaya makan dan minum rapat-rapat paripurna dan rapat-rapat alat kelengkapan dewan tersebut, dilaksanakan dengan pengikatan kontrak. Yaitu dengan CV BJ berdasarkan Kontrak Nomor 027/141/APBD-SETWAN/XIII/2017 tanggal 20 Juni 2017 sebesar Rp585.535.000. Dan, kontrak Nomor 027/139/APBD-Setwan/XIII/2017 tanggal 22 Juni 2017 sebesar Rp322.651.000.

Penyerahan makan minum sendiri dilakukan atas permintaan PPTK dengan membuat surat pesanan. Karena terdapat kegiatan rapat-rapat paripurna yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU. Dasar pembayaran dilakukan sesuai surat pesanan dan berita acara penerimaan barang.

Berdasarkan bukti surat pesanan dan berita acara penerimaan barang dari bulan Juni sampai dengan Desember 2017. Diketahui terdapat sebanyak 40 kali pengiriman makan dan minum. Namun, pada biaya makan dan minum rapat-rapat paripurna itu terdapat indikasi selisih. Yaitu antara surat pesanan dan berita acara penerimaan, dengan makan minum yang sebenarnya diterima. Di mana terdapat indikasi kekurangan nasi kotak sebanyak 2.440 kotak dan snack sebanyak 280 kotak. Total seluruhnya sebesar Rp62.956.000,00 (2.440 x Rp24.700,00) + (280 x Rp9.600,00).

Biaya Makan dan Minum


Hal yang sama juga berlaku pada belanja makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan. Penyerahan makan minum dilakukan atas permintaan PPTK dengan membuat surat pesanan. Bahwa ada kegiatan rapat-rapat alat-alat kelengkapan dewan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten OKU.

Dasar pembayaran dilakukan sesuai surat pesanan dan berita acara penerimaan barang. Berdasarkan bukti surat pesanan dan berita acara serah penerimaan barang dari bulan Juni s.d. Desember 2017. Terdapat 67 kali pengiriman makan dan minum.

Namun, diketahui untuk kegiatan makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan terdapat juga indikasi selisih. Yaitu antara surat pesanan dan berita acara penerimaan, dengan makan minum yang sebenarnya diterima. Sehingga terdapat kekurangan nasi kotak sebanyak 1.655 kotak dan snack sebanyak 880 kotak. Nilainya sebesar Rp49.326.500,00 (1.655 x Rp24.700,00) + (880 x Rp9.600,00).

Potensi kerugian negara tersebut memang telah dikembalikan kepada negara. Namun, perilaku tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 61 ayat (1) menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Tepatnya mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010. Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib. Taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Tentu saja dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Baca juga : Sekretaris DPRD OKU Timur Tak Proporsional Mengolah Keuangan Perjalanan Dinas

Tags

Terkini