anggaran

Catatan Merah Pos Belanja Modal Kabupaten Bandung

Senin, 21 Januari 2019 | 10:00 WIB
Catatan Merah

Jakarta, Klikanggaran.com (21-01-2019) - Ditemukan catatan merah dalam belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tahun anggaran 2016. Catatan ini terkait pemberian barang kepada masyarakat yang masuk pada pos belanja modal.

Pemkab Bandung diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,4 miliar. Adapun yang dihabiskan hanya Rp 45,7 miliar saja atau setara 94,40 persen.

Kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan Pemkab Bandung ini di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Pertamanan, dan Kebersihan. Berikut Klikanggaran.com menyajikan program atau kegiatan yang bermasalah.

Pertama, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur menghabiskan anggaran Rp 4,5 miliar. Kedua, program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar. Ketiga, program pengembangan perumahan menghabiskan anggaran sebesar Rp 11,7 miliar. Keempat, program perencanaan tata ruang menghabiskan anggaran sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, ada juga program lingkungan sehat perumahan menghabiskan anggaran sebesar Rp 26 miliar. Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 juta. Serta program pengelolaan ruang terbuka hijau menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

Catatan Merah


Dari tujuh program di atas, sebagian di antaranya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belanja barang bagi masyarakat. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 34,9 miliar. Persoalan yang timbul dari kegiatan ini dan menjadi catatan merah, karena ketidakjelasan program. Program yang seharusnya masuk dalam pos belanja modal, namun dalam pelaksanaannya berupa belanja barang.

Terkait persoalan belanja barang di Pemkab Bandung, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menjelaskan kepada Klikanggaran.com melalui sambungan telephone. Menurut Jajang, apa yang terjadi dengan program Pemkab Bandung merupakan masalah klasik.

“Sering banget ditemukan. Pejabat pemerintah kita seperti tidak paham mana kegiatan yang masuk dalam pos belanja barang jasa dan mana yang masuk ke pos belanja modal. Masih mending jika hal tersebut adalah kekeliruan teknis. Namun, akan sangat berbahaya jika hal tersebut sengaja dilakukan. Karena dampaknya bisa merugikan keuangan negara, berupa permainan anggaran,” tutur Jajang.

Jajang juga menjelaskan, kasus di atas jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 dan perubahannya. Yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Dirinya berharap, semoga hal tersebut tidak lagi terjadi.

“Karena kalau Pemkab Bandung masih juga tidak profesional dan menimbulkan catatan merah dalam mengelola anggaran. Bagaimana mungkin bisa melahirkan program dan kegiatan yang produktif bagi warganya?” sindir Jajang, menutup keterangan.

Baca juga : Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Mark Up Belanja Perjalanan Dinas?

Tags

Terkini