anggaran

Pemkab Malinau Tidak Melaporkan Penerimaan dan Belanja Hibah Pendidikan, Ada Apa?

Jumat, 18 Januari 2019 | 14:40 WIB
Belanja Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (18-01-2019) - Pemerintah Kabapaten (Pemkab) Malinau di tahun 2017 tercatat telah menerima dana hibah pendidikan dari pusat. Sayangnya, penerimaan dan belanja hibah pusat tersebut tidak dilaporkan oleh Pemkab Malinau.

Dari data yang didapatkan klikanggaran.com, dana hibah tersebut diterima secara langsung oleh sekolah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun sekolah-sekolah yang mendapatkan hibah dari pusat tersebut sebagai berikut:

1. SMPN 2 Malinau Kota di tahun 2017 dengan nilai penerimaan hibah sebesar Rp100.000.000.

2. SDN 002 Malinau Kota di tahun 2016 dengan nilai hibah yang diterima senilai Rp30.000.000.

3. SMPN 1 Malinau Kota di tahun 2017 dengan nilai hibah senilai Rp25.000.000.

4. SMPN 1 Malinau Kota di tahun 2017 menerima hibah sebesar Rp45.100.000.

5. SDN 002 Malinau Kota 2016 di tahun 2017 menerima hibah di tahun 2016 sebesar Rp80.000.000.

Belanja Hibah


Sehingga, total seluruh dana hibah yang berasal dari pusat tersebut bernilai Rp280.100.000. Dan, tidak dilakukan pencatatan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Persoalan di atas tentunya sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Di antaranya menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 327 tentang Pelaknsaan Tata Usaha Keuangan Daerah ayat (2). Ayat tersebut mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui RKUD. Maka harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh BUD.

Tak hanya itu, pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana hibah belum dianggarkan dalam APBD. Di antaranya program sekolah rujukan, piloting, pendidikan keluarga, dan sanitasi. Di samping itu, pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana hibah program belum dilakukan pengesahan oleh BUD.

Belum dianggarkannya dana hibah tersebut, menjadi indikasi kuat, dikhawatirkan ada permainan anggaran yang dilakukan Pemkab Malinau untuk menggerus dana hibah. Padahal, dana maupun belanja hibah yang berfokus pada sektor pendidikan itu sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat.

Anggaran yang tepat sasaran di sektor pendidikan jelas akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan di daerah. Karena dari catatan yang diterima klikanggaran.com, dana hibah tersebut fokus untuk kegiatan sekolah rujukan, pendidikan keluarga, sekolah percontohan dan pembangunan sanitasi. Publik berharap, ada perbaikan terkait pencatatan penerimaan dan belanja hibah di Pemkab Malinau.

Baca juga : Laporan Realisasi Belanja Hibah Pemkab Pesawaran Tidak Diaudit?

Tags

Terkini