anggaran

Pengelolaan Ruas Jalan Provinsi Kalimantan Timur Bermasalah?

Rabu, 16 Januari 2019 | 09:05 WIB
Pengelolaan Ruas Jalan

Jakarta, Klikanggaran.com (16-01-2019) – Pemprov Kaltim disinyalir belum mengatur pengelolaan ruas jalan provinsi sesuai dengan prosedur pemanfaatan BMD. Hal ini yang kemudian menyebabkan masih timbulnya berbagai masalah.

Masalah pengelolaan ruas jalan tersebut akhirnya banyak menimbulkan persoalan terkait penetapan ruas jalan. Tentu saja, akhirnya berimplikasi pada besarnya biaya pemeliharaan ruas jalan yang berstatus nasional.

Dari catatan yang dimiliki Klikanggaran.com, Pemprov Kaltim menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp21.357.892.468.817 di tahun 2017. Di antara nilai aset tersebut, salah satunya berupa aset tetap jalan senilai Rp10.058.695.074.250.

Nilai aset tetap jalan itu diketahui merupakan nilai atas 171 ruas bidang jalan. Di antaranya Jalan Provinsi Kelas I sebanyak 4 ruas bidang jalan. Jalan Provinsi Lokal sebanyak 151 ruas bidang jalan. Jalan Provinsi lain-lain sebanyak 10 ruas bidang jalan. Jalan Kabupaten lain 5 bidang, dan Jalan Khusus lain 1 bidang.

Dalam mengelola aset tetap jalan, Pemprov Kaltim hanya menggunakan Keputusan Mendagri Nomor 55 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai. Karena terdapat ruas jalan yang sudah ditetapkan menjadi Jalan Nasional, semetara belum ada pembaruan data status jalan.

Pengelolaan Ruas Jalan Provinsi


Selain itu, terlihat kondisi data aset jalan dalam KIB D Daftar BMD. Dan, kondisi sesuai hasil perbandingan antara ruas bidang jalan sesuai SK Gubernur atas Penetapan Ruas Jalan Provinsi (draft). Dan rincian 171 ruas bidang jalan yang dicatatkan dalam Simda BMD. Berikut rinciannya :

A. Sebanyak 33 Aset Tetap Jalan diusulkan termasuk dalam klasifikasi ruas jalan provinsi. Dari 33 aset jalan yang diusulkan menjadi jalan Provinsi tersebut diketahui:

1. Tercatat sebelumnya sebagai 43 ruang bidang jalan pada Simda BMD.

2. Terdapat empat ruas jalan dalam SK Kepala Dinas yang diusulkan menjadi jalan Provinsi, belum tercatat dalam Simda BMD.

3. Terdapat tiga Ruas jalan dalam SK Kepala Dinas DPU tentang ruas jalan Provinsi tahun 2017 belum tercatat dalam Simda BMD aset jalan.

4. Terdapat Empat ruas jalan yang keluar dari SK Kepala Dinas tahun 2017.

B. Pemerintah Provinsi Kaltim telah mencatat 171 ruas aset jalan dalam Simda BMD senilai Rp7.190.293.479.000. Di antaranya sejumlah 43 ruas jalan telah diakui dalam Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum PU. Akan tetapi, 127 ruas aset jalan lainnya belum diakui oleh Provinsi dalam SK tersebut senilai Rp3.630.105.346.

Tentu saja persoalan di atas akan menimbulkan catatan atas aset menjadi tidak jelas dan tumpang tindih. Selain itu, beban pembiayaan pemeliharaan atas ruas-ruas jalan tersebut nantinya bisa jadi saling lempar tanggung jawab antara Pemprov dengan pemerintah daerah/kota.

Ini juga mencerminkan lemahnya tertib administrasi Pemprov Kaltim dalam mengelola aset daerah. Di mana sebagai salah satu kawasan dengan penghasil gas alam terbesar nasional, tentunya akan menggunakan akses jalan dengan intensitas cukup tinggi.

Di lain sisi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dinilai publik masih kurang optimal dalam mengemban tanggung jawabnya. Hal ini yang kemudian berpotensi pada lemahnya pengawasan kinerja di lingkungan Pemprov Kaltim.

Baca juga : Aset Tanah Pemprov Kaltim Banyak, Tapi Tak Berdampak pada PAD

Tags

Terkini