Jakarta, Klikanggaran.com (14-01-2019) – Di TA 2017 ada retribusi di Pemkab Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diduga tidak disetor ke kas daerah. Retribusi ini adalah realisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan. Nilainya diketahui sebesar Rp631.455.500.
Nilai tersebut juga merupakan realisasi retribusi pelayanan kesehatan pada 11 puskesmas. Yang tersebar dalam 4 kecamatan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
Salah satu komponen yang terdapat dalam pendapatan retribusi pelayanan kesehatan adalah dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlahnya sebesar Rp344.251.749, atau 54,52 persen dari anggaran yang ada.
Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, rekening koran dana JKN Puskesmas menunjukkan. Pendapatan non kapitasi yang diterima di rekening puskesmas tidak langsung disetor ke kas daerah. Akan tetapi, mengendap terlebih dahulu di rekening puskesmas.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Masalah ini muncul bermula dari, rekening koran dan buku kas umum Bendahara Puskesmas mengalami keterlambatan penyetoran. Juga penerimaan non kapitasi ke kas daerah. Padahal hal ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Penajam Paser Utara. Tepatnya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perda tersebut menegaskan ahwa penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Atau, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas’ud, S.E.
Permasalahan di atas riskan sekali, karena dikhawatirkan bisa terjadi potensi penyalahgunaan jika tidak segera disetor ke kas daerah. Gelagat seperti inilah yang biasanya menimbulkan terjadi modus kejahatan korupsi. Khususnya atas penerimaan retribusi yang ditahan atau diendapkan, dan tidak langsung disetorkan ke kas daerah.
Karena itu publik pun mencurigai, dalam masalah ini ada unsur kesengajaan. Apakah mereka sengaja tidak melaksanakan ketentuan untuk menyetor penerimaan retribusi dengan tepat waktu?
Karena yang menerima langsung dampak dari masalah tersebut adalah Pemkab Penajem Paser Utara sendiri. Sebab tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan non kapitasi pada tepat waktu.
Baca juga : Izin Usaha Perikanan di Kalimantan Utara Masih Bebas Retribusi?