anggaran

Karena Volume Pekerjaan Dikurangi, Pembayaran Pemkot Tarakan Jadi Melambung?

Minggu, 13 Januari 2019 | 12:30 WIB
Volume Pekerjaan

Jakarta, Klikanggaran.com (13-01-2019) - Proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPTR), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakperind), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Kecamatan Tarakan Timur diduga mengalami pengurangan volume pekerjaan. Akibatnya, pembayaran proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan itu jadi melambung.

Melambungnya pembayaran akibat proyek tersebut, dari penelusuran tim Klikanggaran.com, nilainya mencapai Rp356.323.642. Selain itu, Pemkot Tarakan juga telah melakukan kesalahan karena mengakui kelebihan atas utang senilai Rp49.967.009.

Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, proyek tersebut tercatat dalam Belanja Modal yang dilakukan oleh Pemkot Tarakan melalui OPD terkait. Nilai dari realisasi belanja modal tersebut sebesar Rp69.830.286.235.

Volume Pekerjaan Berkurang


Adapun kekurangan volume pekerjaan diketahui terjadi pada 6 pekerjaan sebagai berikut :

a. Kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan/ Penambahan Ruangan Puskesmas Pantai Amal sebesar Rp33.707.380.

b. Kekurangan volume pada pekerjaan Pematangan Lahan Sentra Industri Kecil Menengah sebesar Rp40.789.469.

c. Kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Eks Kebakaran Karang Rejo sebesar Rp28.824.687.

d. Kekurangan volume pada Pekerjaan Pembangunan Konstruksi (Fisik) Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebesar Rp253.002.105.

e. Kekurangan volume pada Pekerjaan Pengadaan Gorden Kantor Kecamatan Tarakan Timur sebesar Rp20.293.000,00. Serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp2.470.000.

f. Kekurangan volume pada Pekerjaan Pembuatan Taman Kantor Kecamatan Tarakan Timur sebesar Rp29.674.009.

Masalah Bisa Timbul


Kekurangan volume pada enam paket pekerjaan di atas tentu memunculkan dugaan kuat bagi publik. Ada yang tidak beres dengan OPD terkait yang melaksanakan keenam proyek itu. Karena jelas, hal itu akan mengurangi kualitas bangunan dan akan menyebabkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar.

Di sini juga tercermin bahwa Pemkot Tarakan masih sangat lemah dalam mengawasi dan mengevaluasi terkait dengan pengerjaan-pengerjaan proyek pembangunan yang dilangsungkan. Bila para pelaku tidak ditindak tegas, bukan tak mungkin hal serupa bisa terjadi pada OPD lainnya.

Oleh karena itu, publik berharap ada tindakan tegas yang bisa dilakukan terhadap 4 kepala OPD yang membawahi 6 pekerjaan itu. Di antaranya DPUPTR, Disnakperind, Dinkes, dan Kecamatan Tarakan. Agar mereka dipecat dan diberhentikan saja secara tidak hormat. Karena mereka jelas telah merugikan rakyat sebagai pengguna manfaat atas fasilitas dan prasarana yang telah dibangun tersebut. Supaya para pelaku jera dan bisa memberikan pelajaran kepada OPD lainnya.

Baca juga : Pemkot Tarakan Diduga Kebobolan Anggaran Rp 19,97 Miliar

Tags

Terkini