anggaran

Izin Usaha Perikanan di Kalimantan Utara Masih Bebas Retribusi?

Jumat, 11 Januari 2019 | 11:30 WIB
Izin Usaha

Jakarta, Klikanggaran.com (11-01-2018) - Izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), di tahun 2017 ternyata belum dikenakan retribusi. Padahal, retribusi itu sebagai hak yang harus diterima oleh Pemprov Kaltara dari pengusaha perikanan. Yang telah mendapatkan manfaat dari aktivitas perikanan di perairan di wilayah Kalimantan Utara.

Para pengusaha perikanan yang masih bebas retribusi tersebut setidaknya berjumlah 47 pengusaha. Dari data yang diterima klikanggaran.com, sepanjang tahun 2017 Pemprov Kaltara telah menerbitkan 47 izin usaha. Di antaranya SIUP sebanyak 7 buah, SIPI sebanyak 2 buah, dan sebanyak 38 merupakan penerbitan SIKPI.

Penerbitan izin usaha perikanan tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kaltara. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Yang melimpahkan kewenangan penerbitan izin tersebut kepada OPD DKP dari sebelumnya oleh Pemprov Kaltara.

Sayangnya, atas penerbitan izin yang belum dikenakan pajak itu tentu menjadikan DKP belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, DKP justru berdalih bahwa penerbitan izin bidang perikanan belum dikenakan retribusi karena belum terdapat dasar hukum penetapannya.

Izin Usaha


Dari sini publik menilai, kinerja Pemprov Kaltara sepertinya masih lemah. Sebab hanya menumpahkan pendelegasian wewenang kepada OPD tanpa rancangan dan peraturan yang matang. Sehingga begitu banyak kelemahan yang berpotensi akan disalahgunakan oleh OPD di bawahnya.

Sebab, diduga terkait penerbitan izin itu ada kongkalikong. Mungkin antara pengusaha dengan OPD DKP, yang menjadikan peluang tersebut sebagai kesempatan untuk menghindari retribusi. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab nilai pendapatan retribusi daerah tercatat turun. Dari sebesar Rp42.015.700 menjadi Rp151.300.000 bila dibandingkan tahun 2016 yang tercatat Rp193.315.700.

Oleh sebab itu, persoalan belum adanya peraturan dan pemungutan retribusi atas penerbitan izin usaha diperikanan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena ini bukan persoalan yang kecil. Selain itu, persoalan perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa melihat kondisi masyarakat kecil, juga bisa merugikan nelayan kecil.

Karena bila dibiarkan, hal tersebut akan berdampak bagi nelayan kecil yang merupakan masyarakat dengan perlengkapan perikanan sederhana. Bila para pelaku usaha perikanan begitu gencar melakukan pengeksploitasian terhadap perikanan tanpa dibatasi. Nelayan kecil dengan perlengkapan sederhana bisa kalah saing dan tidak bisa mendapatkan ikan.

Sementara sudah merugikan nelayan kecil, para pengusaha juga bisa enak-enakan. Karena penghasilannya tidak dikenakan pajak atau retribusi daerah. Padahal pendapatan tersebut bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membantu nelayan.

Baca juga : Soal Inventarisasi Aset Daerah, Pemprov Kaltara Belum Profesional?

Tags

Terkini