anggaran

Gila, Ada Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas di DPR RI?

Sabtu, 5 Januari 2019 | 13:30 WIB
Perjalanan Dinas

Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) – Mengejutkan, pada tahun anggaran 2017 di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) terdapat dugaan pemborosan anggaran negara. Pemborosan dimaksud berupa belanja perjalanan dinas sebesar Rp658.249.500.

Menurut publik, uang tersebut jika tidak dihambur-hamburkan oleh DPR RI, mungkin bisa membiayai kuliah sebagian anak bangsa yang berprestasi. Diketahui, yang diduga melakukan pemborosan anggaran adalah anggota DPR dan pegawai Sekretariat Jenderal DPR selaku pelaksana perjalanan dinas.

Pelaksana ini terciduk karena membayar sewa Wisma Griya Sabha Kopo sebesar Rp658.249.500 tanpa dasar yang memadai. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, ada bukti pertanggungjawaban realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Wisma Griya Sabha Kopo. Diketahui bahwa Wisma Griya Sabha Kopo dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam banyak kegiatan.

Pihak-pihak yang memanfaatkan Wisma Griya Sabha Kopo tersebut antara lain anggota DPR dan pegawai Sekretariat Jenderal. Diduga kegiatan dimaksud adalah untuk kepentingan pribadi (tamu dalam). Kemudian anggota DPR dan pegawai Sekretariat Jenderal untuk kepentingan kegiatan kantor. Dasarnya adalah Surat Perjalanan Dinas dan Surat Tugas (tamu dinas). Selain itu juga dimanfaatkan untuk tamu umum dari masyarakat luas.

Perjalanan Dinas Boros


Menurut publik, belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp658.249.500 semestinya tidak perlu direalisasikan. Sebab, belanja tersebut tidak memiliki dasar pemungutan yang sesuai. Akibatnya terjadilah pemborosan anggaran sebesar Rp658.249.500.

Publik sangat menyayangkan adanya pemborosan anggaran negara yang merupakan uang rakyat, dan sampai sebesar ini. Seolah hanya dianggarkan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh anggota DPR. Tidak salah jika akhirnya publik menilai, mereka seperti sedang mengelola anggaran perusahaan pribadi.

Menurut publik, mereka seakan amnesia dan tidak sadar diri saat melakukan pemborosan anggaran sebanyak itu. Tanpa melihat kondisi pekonomian negara saat ini. Publik juga menilai, pemborosan anggaran di DPR tersebut tidak sebanding dengan kredibilitas dan kinerja yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019 ini.

Terlebih, banyak kalangan menilai bahwa DPR periode ini adalah periode dengan prestise kinerja terburuk. Beberapa kalangan lain menilai, DPR periode ini lebih sarat konflik jika dibandingkan dengan kinerja anggota parlemen sebelumnya.

Menurut berbagai kalangan ini, kecenderungan tersebut dapat diamati dari pelbagai persoalan hukum yang menyangkut kinerja DPR sampai saat ini. Dalam kajian hukum tata negara, kita mengenal 3 (tiga) fungsi DPR yang ditasbihkan dalam konstitusi. Di antaranya fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Baca juga : CBA: DPR Lebih Suka Jalan-Jalan daripada Selesaikan Legislasi?

Tags

Terkini