Jakarta, Klikanggaran.com (04-01-2018) - Ada sebelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017. Diduga kesebelas OPD itu memiliki beberapa paket pekerjaan jasa konsultansi yang menyimpang dari ketentuan.
Dari dokumen Klikanggaran.com diketahui, kesebelas OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan. Dinas Sumber Daya Air. Dinas Perumahan dan Permukiman. Dinas Perhubungan. Dan, OPD lainnya.
Dari Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Kesehatan saja, nilai penyimpangannya sebesar Rp32.000.000. Hal tersebut terjadi karena adanya kelebihan pembayaran biaya langsung personil. Misalnya pada paket pekerjaan pembuatan Detail Engineering Design Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Paket pekerjaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk Kabupaten Garut ini dilaksanakan oleh PT. BKP. Nilai kontraknya sebesar Rp892.540.000,00 pada 30 Oktober 2017.
Kemudian kontrak tersebut diubah dengan addendum kontrak Nomor 440/617/RSUD/XII/2017 pada tanggal 13 Desember 2017. Nilai kontrak baru diketahui sebesar Rp850.025.000.
Paket Pekerjaan Menyimpang
Akan tetapi, diketahui faktanya yang berbeda. Dua orang tenaga profesional non sertifikat ahli mekanikal dan ahli estimasi biaya tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut. Keduanya bernama Sdr. LA, S.T dan Sdr. WP, S.T.
Padahal sebelumnya, pekerjaan jasa tersebut telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. Atau, senilai Rp850.025.000.
Oleh penyedia jasa tetap dipukul rata pembayaran tersebut, padahal mereka jelas-jelas tidak terlibat. Sehingga keuangan daerah menjadi merugi karena ulah penyedia jasa yang tidak mau jujur dengan keadaan yang sebenarnya.
Hal ini juga disebabkan oleh Dinas Kesehatan yang lemah dalam melaksanakan pengendalian. Juga pengawasan atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi.
Padahal jelas dinyatakan dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 86 ayat (2). Bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD. Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Baca juga : Sepertinya Pemprov Jabar Salah Kasih Belanja Hibah, Benarkah?