anggaran

Kebijakan Akuntansi di Pemkab Lampung Utara Tidak Mendukung SAP Akrual

Kamis, 3 Januari 2019 | 16:53 WIB
Kebijakan

Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2019) – Kebijakan Akuntansi merupakan bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan. Hal ini mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti masyarakat, DPR, dan BPK. Ini sebagai bentuk transparansi dalam pelaporan keuangan untuk pihak-pihak terkait. Biasanya dikenal dengan istilah standar akuntansi pemerintah.

Penerapan standar akuntansi pemerintah adalah SAP berbasis akrual. Di antaranya SAP yang mengakui pendapatan, beban, asset, utang, dan ekuitas dalam laporan finansial. Basis akrual untuk neraca yakni asset, kewajiban, dan ekuitas dana, diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi.

Dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang system akuntansi pemerintahan. Serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menyusun kebijakan akuntansi dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014.

Terkait hal tersebut, Wahyudin, Koordinator Investigasi Kaki Publik, mengungkapkan, perangkat regulasi yang diterbitkan Pemkab Lampung Utara tidak mendukung penerapan SAP berbasis akrual. Periode perhitungan penyusunan asset tidak ditetapkan. Kebijakan akuntansi tidak mengatur belanja dibayar di muka dan diterima di muka.

Kebijakan Akuntansi di Lampung Utara


“Permasalahan timbul akibat perangkat regulasi akuntansi tidak mendukung SAP. Maka muncul perbedaan persepsi di masing-masing SKPD pencatat asset tetap. Termasuk belanja dibayar di muka dan pendapatan diterima di muka. Konsistensi dalam pengakuan, pengukuran, dan pelaporan atas pos-pos tersebut menjadi tidak terjamin,” kata Wahyudin pada Klikanggaran.com, Kamis (3/1/2019).

Menurut Wahyudin, kondisi tersebut bertolak belakang dengan PP Nomor 71 Tahun 2010. Padahal PP ini sudah jelas mengatur tentang standar akuntansi pemerintah. Selain itu juga tidak sesuai dengan bulletin teknis standar akuntansi Pemerintah Nomor 18. Yang mengatur tentang akuntansi penyusutan berbasis akrual pada BAB V hal-hal khusus yang terkait dengan penyusutan. Serta poin 5.7 perhitungan penyusutan asset tetap yang diperoleh tengah tahun.

“Penyebab permasalah tersebut adalah, bidang akuntansi BPKA tidak mengusulkan pengaturan waktu penyusutan asset tetap. Juga belanja dibayar di muka dan pendapatan diterima di muka,” imbuh Wahyudin.

Menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Lampung Utara, Wahyudin mendorong agar Bupati Lampung Utara ambil sikap. Misalnya memerintahkan bidang terkait untuk memperbaiki sistem. Dan, melengkapi apa yang kurang dalam mendukung penerepan SAP berbasis Akrual.

“Jika permasalahan tersebut dibiarkan, tentu akan mempengaruhi integritas Bupati Lampung Utara. Khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pelaporan sebagai pertanggungjawaban atas kinerja,” tutup Wahyudin.

Baca juga : Waduh, Ada Proyek di Pemkab Lampung Utara yang Rugi 2 Miliar?

Tags

Terkini