anggaran

3 Dinas Lampung Utara Manipulasi Kupon Belanja BBM, Benarkah?

Sabtu, 29 Desember 2018 | 14:00 WIB
Belanja Rumah Tangga

Jakarta, Klikanggaran.com (29-12-2018) - Pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan menjadi masalah yang berulang terjadi di pemerintah daerah. Seperti yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Pengelolaan dan pengawasan belanja BBM dinilai lemah, sehingga mudah terjadi manipulasi.

Dokumen Klikanggaran.com menunjukkan, Pemkab Lampung Utara pada tahun 2015 menganggarkan belanja BBM untuk kendaraan dinas oprasional. Nilainya diketahui sebesar Rp2.067.309.200, dengan realisasi sebesar Rp1.978.403150.

Selama tahun 2015, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Dinas Pendidikan, dan Setwan, telah merealisasikan belanja BBM dengan kode rekening 5.2.2.1.06. Kemudian belanja BBM dan Pelumas dengan kode rekening 5.2.2. 05.03. Diketahui nilainya sebesar Rp951.001.620, dengan rincian sebagai berikut :

1. Dinas Perhubungan dengan kode rekening 5.2.2.01.06 realisasi sebesar Rp228.840.000. Dan, sebesar Rp56.603.000 dengan kode rekening 5.2.2.05.03

2. Dinas Pendidikan dengan kode rekening 5.2.2.05.03 sebesar Rp103.660.000

3. Sekretariat Dewan dengan kode rekening 5.2.2.05.03 sebesar Rp561.898.620

Manipulasi Kupon Belanja BBM


Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban Dishubkominfo, Disdik, dan Setwan Pemkab Lampung Utara ditemukan masalah. Diduga, dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut detailnya :

1. Dishubkominfo terkait kupon pertanggungjawaban BBM untuk kendaraan dinas oprasional. Diketahui terdapat kupon-kupon BBM untuk kendaraan dinas yang tidak mencantumkan nomor polisi kendaraan. Hal tersebut menunjukkan tidak ada prosedur pengendalian dan pengecekan yang dapat menjamin. Bahwa belanja BBM diberikan kepada masing-masing kendaraan dinas yang benar.

2. Sekretariat tidak mencantumkan nomor polisi kendaraan dinas. Diketahui selama ini belum ada POS yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan belanja BBM pada SKPD. Hal tersebut menunjukkan tidak ada prosedur pengendalian dan pengecekan yang dapat menjamin. Bahwa belanja BBM diberikan kepada masing-masing dinas yang benar.

3. Disdik, kupon belanja BBM tidak mencantumkan nomor polisi, tanggal pembelian, dan pengesahan atau tanda tangan dari petugas SPBU. Kondisi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Dan, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan tersebut juga mengakibatkan belanja BBM menjadi tidak terkendali. Dan, tentu saja membuka peluang penyalahgunaan belanja BBM. Mungkin, hal tersebut disebabkan tidak adanya POS yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan belanja BBM.

Para Kepala Dinas dan Setwan seperti tidak melakukan pengawasan atas belanja BBM. Atau, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Disdik, Dishubkominfo, dan Setwan, tidak cermat dalam menverifikasi pertanggungjawaban belanja BBM.

Atas permasalahan ini, publik mendorong agar Pemkab Lampung Utara memeningkatkan pengelolaan belanja BBM. Khususnya pada Dishubkominfo, Disdik, dan Setwan. Sebab jika hal ini dibiarkan, maka di kemudian hari akan menjadi penyakit dalam penggunaan keuangan daerah Lampung Utara.

Baca juga : Tindak Tegas Kepala Dinas Lampung Utara

Tags

Terkini