anggaran

Usut Pemberian Hibah Kendaraan Roda 4 dari Dishub Lampung Barat

Sabtu, 29 Desember 2018 | 08:00 WIB
Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (29-12-2018) – Diduga, ada anggaran hibah kendaraan roda 4 dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2017 disalahgunakan. Oleh karena itu, publik meminta agar aparat hukum, baik itu Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kepolisian untuk menyedikinya. Karena di situ ada hak rakyat yang disalahgunakan.

Pada dokumen yang diterima Klikanggaran.com terdapat penerima hibah kendaraan roda empat dari Dishub Kabupaten Lampung Barat. Nilainya diketahui sebesar Rp2.049.004.650. Dan, anggaran hibah tersebut ternyata bermasalah.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lampung Barat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang. Anggaran tersebut akan diserahkan pada masyarakat. Nilainya sebesar Rp34.018.664.750, dan telah direalisasikan sebesar Rp33.442.545.764. Atau, 98,31 persen dari total anggaran yang disediakan.

Nah, dari realisasi belanja tersebut, diketahui terdapat pengadaan 19 kendaraan roda empat senilai Rp2.049.004.650. Kendaraan tersebut diberikan kepada 19 BUMPekon. Dan, menggunakan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Transportasi.

Hibah Kendaraan Bermasalah


Namun, jika kita melihat data BUMPekon sebagai yang menerima kendaraan roda empat dari Dishub. Kemudian data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon. Diketahui terdapat perbedaan nama BUMPekon.

Bahkan, ada hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon. Diketahui bahwa dinas tidak mengetahui adanya distribusi kendaraan ke BUMPekon dari Dinas Perhubungan.

Jangankan mengetahui, laporannya pun tidak ada. BUMPekon tidak membuat laporan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon perihal rencana pemanfaatan kendaraan yang diterima.

Kemudian berdasarkan risalah rapat pembahasan penetapan BUMPekon sebagai yang menerima bantuan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat telah diundang. Kemudian diwakili oleh Kasubbag Perencanaan di bawah Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon.

Di sinilah muncul kejanggalan, bahwa koordinasi intern Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon tidak berjalan dengan baik. Bisa saja permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan aset. Sebab pendistribusian 19 kendaraan roda empat tersebut tidak tepat sasaran.

Hal ini juga meyakinkan kita bahwa Kepala Dinas Perhubungan tidak berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon. Khususnya dalam pemilihan 19 BUMPekon yang mendapat hibah kendaraan roda empat.

Baca juga : Hampir 1 Miliar DD Lampung Diselewengkan?

Tags

Terkini