anggaran

Selisih Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS di Pemprov Lampung Ini, Tak Menutup Kemungkinan Munculkan Masalah Baru

Kamis, 27 Desember 2018 | 16:00 WIB
Penghasilan

Jakarta, Klikanggaran.com (27-12-2018) - Adanya tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum tentu akan berjalan baik dan lancar. Bisa saja malah menambah masalah baru bagi pemerintahan. Di satu sisi dapat menyejahterakan para PNS, namun di sisi lain lagi juga malah menimbulkan kejahatan baru atau modus korupsi di tubuh pemerintahan.

Seperti yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun anggaran 2017. Semua tambahan penghasilan PNS tentunya sudah diatur kadar dan komposisinya. Namun, di Provinsi Lampung, pembayaran atau pemberian tambahan bagi PNS malah melebihi ketentuan. Nilainya pun mencapai miliaran rupiah.

Dari dokumen Klikanggaran.com diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.834.788.913.615. Anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp1.716.477.159.143 atau 93,55 persen dari anggaran pada tahun anggaran 2017.

Penghasilan Tambahan


Realisasi tersebut di antaranya untuk belanja tambahan penghasilan sebesar Rp158.980.705.547. Nah, berdasarkan dokumen tersebut, terdapat penjelasan dari bendahara gaji masing-masing Organisasi Pengakat Daerah (OPD). Dan, dari Bendahara Belanja Tidak Langsung Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Berikut rinciannya:

a. Pembayaran tambahan pendapatan oleh bendahara belanja tidak langsung dilakukan berdasarkan data rekap absen pegawai. Data ini diperoleh dari bendahara gaji masing-masing OPD. Bendahara belanja tidak langsung tidak melakukan perbandingan antara rekap absen yang disusun oleh bendahara gaji OPD. Dengan rekap absen berdasarkan aplikasi fingerprint dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

b. Bendahara gaji masing-masing OPD merekap absen pegawai tidak berdasarkan absen aplikasi fingerprint. Namun, berdasarkan absen manual. Sehingga terdapat perbedaan antara persentase kehadiran menurut rekap absen yang disusun oleh bendahara gaji, dengan persentase kehadiran menurut aplikasi absen fingerprint.

c. Terdapat OPD yang melakukan pencairan tambahan pendapatan berdasarkan persentase kehadiran pada aplikasi. Tapi, tanpa dilakukan penggolongan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Yaitu pada Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

d. Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pembayaran tambahan pendapatan tidak sesuai dengan lampiran III Pergub Nomor 8 tahun 2017. Yaitu perhitungan tambahan penghasilan 100% dari kehadiran kerja. Namun, perhitungan tambahan pendapatan dengan perbandingan 40% kehadiran kerja dan 60% penilaian kinerja. Hal ini karena dua OPD tersebut tidak memperolah dokumen Pergub Nomor 8 Tahun 2017 yang benar.

Selisih Pembayaran


Dari sini bisa dilihat realisasi pembayaran tambahan pendapatan pada 17 OPD dibandingkan dengan data absensi fingerprint bulan Januari s/d April 2017. Terdapat selisih lebih pembayaran tunjangan tambahan pendapatan. Ini bila disesuaikan kehadiran pegawai menurut absensi fingerprint beserta bukti-bukti lain yang dilampirkan. Nilainya diketahui sebesar Rp1.501.481.033.

Munculnya masalah ini, dikhawatirkan malah dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Bisa saja ada yang melakukan modus korupsi model baru.

Maka, diharapakan pada pemerintah khususnya Pemprov Lampung, agar lebih cermat lagi dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan pendapatan bagi PNS.

Baca juga : Belanja Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik Hingga 93,77 Persen

Tags

Terkini