Jakarta, Klikanggaran.com (22-12-2018) - Anggaran dana hibah yang nilainya hingga triliunan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan nampaknya perlu mendapatkan sorotan lebih dari publik. Pasalnya, ada anggaran hibah yang terindikasi menguap hingga Rp 1,65 miliar.
Dana Hibah Pemkot Tarakan
Dana hibah Rp 1,65 miliar tersebut diketahui diberikan oleh Pemkot Tarakan kepada beberapa penerima yang tidak berbadan hukum. Dengan kata lain, penerima hibah tersebut bukanlah lembaga resmi yang secara aturan bisa menerima hibah. Selain itu, para penerima juga diketahui belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kondisi tersebut jelas sudah jauh dari aturan yang tercantum dalalm Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016. Sebab seharusnya, dana hibah diberikan kepada badan dan lembaga yang memiliki SKT yang diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Penerima Hibah Tanpa SKT
Diketahui anggaran hibah yang menguap ke beberapa penerima yang tidak memiliki SKT atau tidak berbadan hukum tersebut terjadi pada tahun 2017. Beberapa penerima hibah tersebut di antaranya :
1. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Purnawirawan/ Warakawuri TNI dan Polri (DPC Pepabri) sebesar Rp 187,65 juta.
2. Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) yang menerima sebesar Rp 724,1 juta.
3. Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kota Tarakan (PWRI) sebesar Rp 441,75 juta.
4. Badan Musyawarah Antar Gereja (BMAG) sebesar Rp 303,75 juta.
Nilai yang telah digelontorkan kepada lembaga tidak berbadan hukum tersebut mencapai miliaran rupiah. Tapi, Pemkot Tarakan bagian Kesejahteraan Rakyat Setda memiliki alasan berbeda.
Pemkot Tarakan berdalih bahwa para penerima telah melampirkan Tanda Terima Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol yang dianggap sebagai SKT.
Tentu saja alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar. Tapi, justru memperjelas adanya indikasi kuat kongkalikong antara Kesbangpol Kota Tarakan dengan Setda. Diduga tujuannya untuk menggembosi anggaran hibah di Pemerintahan Kota Tarakan.
Publik menilai, permasalahan di atas tidak bisa dianggap sebelah mata. Sebab ini menjadi bukti bahwa pengawasan di Pemkot Tarakan masih sangat lemah.
Bila dibiarkan terus menerus, tentu ke depan anggaran yang ada bisa terus tergerus begitu saja. Dan, tanpa bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Jika sudah begini, siap-siap saja Pemkot Tarakan mengalami defisit anggaran. Karena akan banyak pos anggaran yang bocor.
Baca juga : Dana Hibah Pemkot Tarakan Banyak Disalahgunakan??