anggaran

SKPD Kabupaten Pringsewu Tidak Tertib dalam Pengelolaan Persediaan

Jumat, 21 Desember 2018 | 16:00 WIB
Pengelolaan

Jakarta, Klikanggaran.com (21-12-2018) - Permasalahan pengendalian di pemerintah daerah di antaranya adalah pencatatan dan pengelolaan persediaan yang tidak tertib. Seperti yang terjadi di SKPD Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Saldo persediaan pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun 2015 sebesar Rp9.590.099.279. Rincian persediaan tersebut di antaranya obat, ATK (alat tulis kantor), alat listrik, bahan kimia, makan pokok, barang cetakan, alat kebersihan, dan lainnnya.

Pengelolaan Persediaan di Pemkab Pringsewu


Diketahui, pengelolaan persediaan di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diduga tidak tertib. Berikut rinciannya, disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Jumat (21/12/2018).

1. Pengelolaan obat pada RSUD tidak tertib, persedian pada RSUD sebesar Rp1.253.827.486. Di antaranya merupakan persediaan obat pada gudang farmasi dan apotek RSUD masing-masing sebesar Rp422.900.828 dan Rp830.926.658.

2. Pengelolaan ATK, alat listrik, bang cetakan dan alat kebersihan di 5 (Lima) SKPD tidak tertib dengan total persediaan Rp527.566.585. Adapun SKPD terkait adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal, serta Sekretariat Daerah Pemkab Pringsewu.

Wahyudin mengatakan, tekait dugaan tidak tertibnya pengelolaan persedian di 6 (enam) SKPD Kabupaten Pringsewu, disebabkan oleh :

1. Tidak semua jenis persediaan dibuatkan kartu stock

2. Berdasarkan kartu stock, pencatatannya tidak berdasarkan tanggal penerimaan dan pengeluaran barang. Melainkan dibuat tiap semester atau sekaligus akhir tahun anggaran.

3. Persediaan alat listrik dan alat kebersihan tidak diketahui jumlah pastinya.

4. Terdapat mutasi keluar barang tanpa bukti pengeluaran. Sebaliknya, terdapat bukti pengeluaran barang, namun tidak tercatat dalam kartu stock. Selain itu, terdapat kesalahan input jumlah barang yang diterima dan dikeluarkan sehingga mutasi persediaan tidak valid.

5. Untuk seluruh jenis persediaan tidak dibuatkan kartu stock tahun 2016 dan bukti penggunaan persediaan tidak terdokumentasi dengan baik. Sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran nilai persedian ATK, barang cetakan, alat listrik, dan kebersihan.

Penyebab Permasalahan


Wahyudin mencoba mencatut PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah. Dan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, kondisi persediaan di SKPD Pemkab Pringsewu tidak sesuai.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo persediaan sebesar Rp1.781.394.071 tidak dapat diyakini kewajarannya. Dan, membuka peluang penyalahgunaan persediaan,” ujar Wahyudin.

“Kondisi tersebut dikarenakan, Direktur RSUD dan Kepala SKPD tidak maksimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan. Khususnya atas persediaan,” kata Wahyudin.

“Selain itu, petugas pengelola obat di RSUD dan petugas penyimpanan barang persediaan pada SKPD terkait tidak tertib. Misal dalam menatausahakan dokumen mutasi persediaan. Sepertinya, mereka tidak melakukan perhitungan persediaan secara berkala,” tutup Wahyudin.

Baca juga : Belanja Hibah di Pemkab Pringsewu Rawan Penyalahgunaan

Tags

Terkini