anggaran

Modus Operandi Pengelolaan Aset Tanah Pemkab Kubar

Jumat, 14 Desember 2018 | 14:30 WIB
Aset Tanah

Jakarta, Klikanggaran.com (14-12-2018) – Modus operandi kecurangan dalam pengelolaan asset tanah masih sering terjadi di pemerintahan daerah. Seperti yang terjadi pada aset tanah Pemkab Kubar, Kalimantan Timur, pada tahun anggaran 2017.

Aset tetap, yaitu aset tanah Pemkab Kubar ternyata sebagian belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan. Bahkan lebih parahnya, masih terjadi sengketa.

Sebelumnya diketahui, aset tanah Pemkab Kubar dalam Kartu Invetaris Barang (KIB) A. Nilainya sebesar Rp596.014.513.110 dengan luas 71.659.519,66 m².

Dari KIB A tersebut diketahui bahwa aset tanah yang telah bersertifikat senilai Rp132.018.778.340. Luasnya total 2.318.899 m². Dan, berada dalam Bidang Aset BKAD atau Badan Kerjasama Antar Desa.

Sementara itu, tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan adalah sebesar Rp463.995.734.770 dengan luas 69.340.620,66 m². Tanah yang belum bersertifikat tersebut termasuk tanah bawah jalan hasil inventarisasi tahun 2013 dan 2016.

Hasil inventarisasi tahun 2013 adalah seluas 46.300.812 m² dengan nilai Rp227.461.785.805. Sedangkan inventarisasi tahun 2016 adalah seluas 1.923.331,28 m² dengan nilai Rp9.319.622.264.

Sehingga total tanah bawah jalan hasil inventarisasi adalah seluas 48.224.143,28 m². Nilainya sebesar Rp236.781.408.069.

Dari informasi diketahui, tanah bawah jalan tersebut belum ada sertifikat karena keterbatasan anggaran dan waktu. Anggaran untuk sertifikasi tanah baru muncul pada saat APBD-P TA 2017.

BKAD merencanakan untuk menyelesaikan 10 sertifikat tanah pada tahun anggaran 2017. Namun, hanya terealisasi 1 sertifikat saja.

Tanah belum ada bukti kepemilikan ini menunjukkan, terdapat tanah perolehan tahun 2000. Termasuk gedung dan bangunan perolehan tahun 1986, 1996, dan 2011. Tanah tersebut sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga.

Aset tersebut terletak di Kecamatan Barong Tongkok dan telah tercatat dalam KIB A dan KIB C Dinas Pertanian. Nilai Rp394.875.000 (tanah) dan Rp135.800.000 (bangunan).

Pada tahun 2011, Dinas Pertanian melakukan renovasi atas bangunan tersebut. Nilainya sebesar Rp283.680.000 sehingga total menjadi Rp419.480.000.

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia & Posbakumadin mengajukan surat permohonan. Agar dilakukan pembongkaran bangunan rumah dan pagar yang dibuat oleh Pemkab Kubar. Yaitu di lokasi tanah Watas milik Sdr. FB di Jalan Gajah Mada, RT 2 Kelurahan Barong Tongkok.

Perselisihan tersebut saat ini masih dalam tahap mediasi. Dan, belum sampai ke proses peradilan.

Penulis : Heryanto

Baca juga : Lagi, Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim Senilai Rp 1,7 T Tak Jelas Keberadaannya?

Tags

Terkini