anggaran

Ada Pungutan Retribusi Terlambat Disetor di Pemprov Lampung, Membuka Peluang Penyimpangan?

Senin, 10 Desember 2018 | 10:30 WIB
Pungutan Retribusi

Jakarta, Klikanggaran.com (10-12-2018) - Pungutan retribusi terlambat disetor ke kas daerah biasanya membuka peluang terjadinya penyimpangan. Apalagi penyimpangannya karena ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

Seperti yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Lampung (Pemprov) pada tahun anggaran 2017. Ada pungutan retribusi terlambat disetor.

Diketahui, di Pemprov Lampung melalui Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan diduga terjadi penyimpangan. Nilainya sebesar Rp223.148.000, yaitu atas pungutan retribusi. Karena, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi.

Kemudian, dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, pendapatan retribusi Bapelkes merupakan jasa umum dan jasa usaha. Di antaranya dari penyewaan gedung, aula, ruangan, dan asrama, dengan realisasi sebesar Rp556.238.000.

Menurut Kasubid Retribusi dan Pendapatan diketahui bahwa realisasi penerimaan Bapelkes ditetapkan berdasarkan tarif sesuai rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Namun, rancangan Perda tersebut masih dalam proses penetapan menjadi Perda.

Sehingga untuk perhitungan pendapatan retribusi Bapelkes, mengikuti Perda Nomor 32 Tahun 2014. Nilainya diketahui adalah sebesar Rp333.090.000. Oleh karena itulah, perhitungan atas pungutan retribusi Bapelkes lebih tinggi sebesar Rp223.148.000.

Hal ini juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2014. Yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Lampiran II yaitu daftar jenis objek dan besarnya tarif retribusi, jasa pelayanan, dan sewa pemakaian kekayaan milik daerah huduf (D).

Atas masalah tersebut, pungutan retribusi terlambat disetor ke kas daerah. Dan, tidak sesuai dengan Perda. Ini tentu berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

Ini disebabkan diduga karena Kepala Dinkes tidak sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi. Inginnya duduk manis dan tinggal menerima upah serta tunjangan masuk ke rekeningnya.

Sedangkan untuk memajukan sebuah kota atau provinsi dibutuhkan dana/ anggaran yang sangat banyak. Maka harus mengoptimalkan pungutan retribusi guna kepentingan hajat orang banyak.

Pesan publik. Berbagai fasilitas dan juga infrastrukur di Provinsi Lampung tentunya masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu diharapkan Pemprov Lampung harus mengoptimalkan pungutan retribusi untuk memajukan daerahnya. Jangan untuk dinikmati sendiri hasil pungutannya.

 

(Penulis : Heryanto)

Baca juga : Minusnya Akuntabilitas Pemprov Lampung LKPD 2015

Tags

Terkini