Jakarta, Klikanggaran.com (09-12-2018) - Sebelumnya Klikanggaran.com sudah menayangkan permasalahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. Kali ini perihal laporan realisasi belanja hibah yang tidak diaudit. Baik oleh inspektorat maupun KAP (Kantor Akuntan Publik).
Diketahui, Pemkab Pesawaran menyajikan anggaran dan laporan realisasi belanja hibah pada LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2015. Masing-masing sebesar Rp30.016.704.174 dengan realisasi Rp28.231.446.300 atau 94,05% dari total anggaran.
Rincian belanja hibah dalam CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) tercatat sebagai berikut:
- belanja hibah kepada pemerintah pusat
- belanja hibah kepada kelompok/ anggota masyarakat
- belanja hibah kepada badan/ lembaga/ organisasi
- belanja hibah kepada pemerintah desa
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukan, selama TA 2015 terdapat hibah di atas Rp1.000.000.000. Yakni kepada KPU, Panwalu, serta Polres Lamsel.
Rinciannya sebesar Rp14.999.638.300 untuk KPU dan sebesar Rp3.496.510.000 untuk Panwaslu. Sedangkan Rp1.000.000.000 untuk Polres Lampung Selatan.
“Pertanggungjawaban belanja hibah di atas Rp1.000.000.000 tersebut tidak terdapat evaluasi dari inspektorat maupun KAP,” ujar Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Minggu (9/12).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Nomor 3 tahun 2012. Yaitu tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemkab Pesawaran. Tepatnya pada bagian kesepuluh pasal 28 ayat (1). Yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang dan barang atau jasa dengan nilai di atas Rp1.000.000.000 wajib diaudit oleh akuntan publik.
"Laporan realisasi belanja hibah yang tidak dievaluasi ini menyalahi aturan," kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, hal tersebut diakibatkan Kepala Kesbangpol Pemkab Pesawaran tidak melakukan pengawasan dan pengendalian. Pertanggungjawaban hibah yang disampaikan oleh penerima hibah jadi tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah di atas Rp1.000.000.000 tidak dapat diuji kebenaran penggunaanya. Tidak sesuai tujuan pemberian bantuan dana hibah,” kata Wahyudin.
“Sebuah laporan pertanggungjawaban tidak diuji kebenarannya secara formil dan materiil. Tentu ini akan menimbulkan kerawanan atau resiko penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Wahyudin.
Penulis : Tim Berita
Baca juga : Pertanggungjawaban Belanja Pemkab Pesawaran Ada yang Bermasalah