anggaran

Pembayaran Biaya Pemungutan PBB - P3 Pemkab Pesawaran Rugikan Keuangan Daerah?

Jumat, 7 Desember 2018 | 12:59 WIB
Biaya Pemungutan

Jakarta, Klikanggaran.com (07-12-2018) – Terkait pembayaran biaya pemungutan PBB - P3 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, kita simak dulu pengertiannya. Bahwa biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan.
Yaitu kegiatan operasional pemungutan PBB, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
Lalu, soal pembayaran biaya pemungutan PBB - P3 Pemkab Pesawaran yang diduga rugikan keuangan daerah. Benarkah demikian? Berikut penuturan Wahyudin, Koordinator Investigasi Lembaga Kaki Publik, pada Klikanggaran.com.
Diketahui, Pemkab Pesawaran telah melakukan pembayaran biaya pemungutan PBB - P3 sebagai insentif. Menurut Wahyudin, hal tersebut membebani keuangan daerah. Karena seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Pemkab Pesawaran menyajikan anggaran dan realisasi belanja pegawai dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2015. Nilainya sebesar Rp534.261.025.950, dengan realisasi Rp507.450.118.368 atau 94,98% dari total anggaran.
CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) mengungkapkan, realisasi belanja tersebut antara lain meliputi belanja pemungutan pajak daerah. Nilainya adalah sebesar Rp177.893.550.
Mengacu pada dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa realisasi biaya pemungutan untuk insentif sebesar Rp71.157.417. Sedangkan untuk biaya oprasional sebesar Rp106.720.000, yang diberikan untuk upah pungut PBB-P3. Yaitu sebagai biaya pemungutan.
“Upah pungut dalam hal ini tidak tepat, dan tidak sesuai dengan asas kepatutan.” Begitu kata Wahyudin pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (07/12).
“Ini bisa merugikan keuangan daerah,” lanjutnya.
Menurut Wahyudin, kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010. Yaitu tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
Serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tanggal 21 maret 2000. Yaitu tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB.
“Sebab Bupati Pemkab Pesawaran dalam menetapkan pembagian biaya pemungutan PBB-P3 tidak memedomi ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyudin.
Oleh sebab itu, Wahyudin mendorong TPAD (Tim anggaran Pemerintah Daerah) Pemkab Pesawaran untuk menghentikannya. Dan, tidak menganggarkan lagi pemberian biaya pemungutan PBB-P3 kepada tim koordinasi pemungutan dan penerimaan bagi hasil PBB-P3.

 

Penulis : Tim Berita

Tags

Terkini