anggaran

Pegiat Anti Korupsi Cium Aroma Korupsi di Tubuh Bank Sumselbabel?

Kamis, 29 November 2018 | 04:14 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20180929-WA0029

Palembang, Klikanggaran.com (29-11-2018) - Resiko kredit dan pembiayaan terhadap simpanan (LDR) Bank Sumsel-Babel pada tahun 2017 sebesar 88,92% atau mendekati titik kritis 92% berdasarkan peraturan Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016.

Hal ini dinyatakan oleh auditor negara di dalam LHP No. 59 tahun 2017, yang terkait dengan beberapa dokumen kredit tidak ditemukan. Yaitu perjanjian Cessie antara debitur dan Bank Sumsel Babel kemudian Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh debitur telah selesai dilaksanakan dan bukti pembayaran dari Bowheer kepada debitur.

Selanjutnya juga dinyatakan, operasional PT Bank Sumsel Babel Tahun 2016 dan Semester I 2017 dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern belum sepenuhnya efektif dan pengelolaan operasional belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perbankan Indonesia.

Hal ini berakibat pemberian kredit Group PT MA berpotensi menjadi kredit macet dan berpotensi tak tertagih sebesar Rp145.729.299.389,41 yang disebabkan alasan atau yang mendasari (underlying) perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak jelas dan nilai real agunan yang dimiliki grup PT MA diduga tidak dapat mengcover sisa kewajiban pembayaran pinjaman.

Demikian juga pemberian fasilitas kredit ke group PT TM kurang menerapkan prinsip kehati-hatian hingga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp44.038.403.303,14, termasuk juga pemberian fasilitas kredit ke PT GI yang juga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp13.089.915.658,00.

Selanjutnya analisis persetujuan perpanjangan kredit PT KP oleh analis kredit Bank Sumsel Babel disinyalir tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan berpotensi tak tertagih sebesar Rp57.900.000.000,00. Di mana analisis kredit tidak menggunakan laporan keuangan yang diaudit dan analisis atas kemampuan pengembalian kredit tidak berdasarkan perhitungan yang realistis.

Demikian juga pemberian fasilitas kredit perdagangan kepada PT CF yang juga berpotensi macet sebesar Rp50.000.000.000,00, karena analisis kredit diduga tidak memperhitungkan laporan keuangan tahun berjalan dan patut diduga pemberian kredit yang tidak berdasarkan transaksi keuangan debitur.

Auditor negara menginstruksikan Direktur Pemasaran dan Direktur Umum untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian kredit macet tersebut dengan total sebesar Rp271.159.346.640,72 dan resiko kredit berpotensi kredit macet sebesar Rp50.000.000.000,00 karena berdampak kepada kesehatan Bank Sumsel Babel.

“Bank Sumsel Babel tidaklah murni sebagai bank komersial, namun merupakan bank tempat penyimpanan kas daerah Sumsel Babel dan juga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya hingga prinsip kehati-hatian harus diutamakan,” ujar pegiat anti korupsi, Ir Feri Kurniawan.

Menurutnya, modal dasar atau inti yang disetor Bank Sumsel Babel berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung sebesar Rp2.900.000.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus milyar rupiah) merupakan dana APBD. Sehingga bila dikaitkan dengan UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi maka perbuatan yang berdampak merugikan keuangan bank adalah tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah dapat dikenakan kepada individu yang menyebabkan kerugian bank Sumsel Babel," kata Feri.

"Namun, dapat juga dikenakan pasal 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar," tukas pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan ini pada Klikanggaran.com, Kamis (29-11-2018).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan klikanggaran.com belum berhasil mendapatkan kontak Humas Bank Sumselbabel untuk dimintai tanggapannya perihal permasalahan tersebut.

Terkini