anggaran

Tingkat Kemandirian Pemkab Way Kanan Minim, Hanya 3,81 Persen?

Rabu, 28 November 2018 | 23:50 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181121-WA0023

Jakarta, Klikanggaran.com (29-11-2018) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan di tahun 2016 diketahui hanya mampu membiayai roda pemerintahan dari PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 3,81%. Besaran ini hasil dari perhitungan rasio total pendapan asli daerah dibagi dengan total keseluruhan pendapatan daerah.

Kenyataan tersebut dinilai Lembaga Kaki Publik menggambarkan tingkat ketergantungan Pemkab Way Kanan terhadap bantuan dana dari pemerintah pusat sangat tinggi.

“Di tahun 2016 Pemkab Way Kanan memiliki pendapatan asli daerah hanya sebesar Rp44.346.945.471,84 sedangkan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp908.456.210.688,” tutur Wahyudin, Koordinator Investigasi Kaki Publik, pada Klikanggaran.com, Rabu (28/11).

“Artinya, Pemkab Way Kanan di tahun 2016 tingkat ketergantungannya terhadap dana bantuan pemerintah pusat mencapai angka 77,99%. Angka tersebut hasil dari perhitungan total dana perimbangan dibagi dengan total pendapatan daerah,” ujar Wahyudin.

Atas kondisi tersebut, Wahyudin mendorong Pemkab Way Kanan untuk mengkaji ulang kebijakan yang mampu menggenjot PAD lebih maksimal lagi.

"Seperti penggalian potensi rill daerah secara maksimal dari segi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah," tutup Wahyudin.

Terkini