anggaran

Hampir 1 Miliar DD Lampung Diselewengkan?

Senin, 19 November 2018 | 08:58 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181119-WA0028

Jakarta, Klikanggaran.com (19-11-2018) - Pada prinsipnya, pemberian dana desa (DD) adalah sebagai terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Yaitu melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sesuai dengan subtansi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2004, memberikan otonomi lebih besar kepada desa agar dapat mandiri.

Namun, pada perjalanannya, DD diduga menjadi ajang bancakan pejabat desa.

“Sebagian besar permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan pembayaran pembiayaan kepada pihak yang tidak berhak menerima,” terang Ismayatuh, perwakilan BPK V RI.

“Keseluruhanya terjadi di tahun 2016,” tegas Ismayatuh saat sosialisasi pengelolaan dan pengawasan DD di Gedung Pasibun Sukadana, Jumat (16/11).

Menurutnya, mengacu pada hasil evaluasi terdapat sejumlah desa di Lampung yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaaan DD, dengan menanggung total kerugian negara mencapai Rp 934,14 juta.

Rincian desa yang tersandung masalah terkait DD di antaranya, desa di Kabupaten Mesuji dengan dengan total Rp121 juta, kampung di Kabupaten Way Kanan dengan total Rp 360,54 juta, desa di Lampung Utara dengan total Rp 151,58 juta, Pekon di Kab. Tanggamus dengan total Rp 101,76 juta, dan 199,26 di salah satu Pekon di Lampung Barat.

Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, mendorong agar pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana desa harus lebih diperketat, untuk mempersempit ruang gerak perangkat desa dalam melakukan penyelewengan terkait dana desa.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, akan menjadikan tikus-tikus kecil yang menggerogoti Keuangan negara demi kepentingan sendiri dan golongan.

Terkini