anggaran

Rendahnya Penyerapan Retribusi di Pemkab Karawang, Hanya 4 Persen?

Senin, 19 November 2018 | 04:58 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181119-WA0001

Jakarta, Klikanggaran.com (19-11-2018) - Rendahnya penyerapan anggaran retribusi izin gangguan dan keramaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sesungguhnya menjadi tolok ukur bahwa kinerja keuangan Pemkab Karawang masih sangat minim.

Kegagalan Pemkab Karawang dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran ini tentu akan mengakibatkan hilangnya manfaat belanja untuk rakyat. Sebab, dana yang akan dialokasikan untuk belanja bisa tidak dipenuhi.

Untuk diketahui, dari catatan yang diterima Klikanggaran.com, di tahun 2017 Pemkab Karawang memiliki realisasi retribusi izin gangguan/keramaian yang sangat minim, yakni hanya sebesar 4,09% atau sebesar Rp410.850.488. Angka tersebut jelas sangat jauh dari yang dianggarkan sebesar Rp10.033.263.200.

Seharusnya permasalahan serapan retribusi itu tidak terjadi hingga demikian kecil, jika instansi pemerintah dapat konsisten melakukan penyerapan secara maksimal dan mewujudkan manajemen kas yang baik.

Ditambah lagi, mengingat Karawang merupakan wilayah dengan industrialisasi cukup tinggi mestinya dapat memaksimalkan pendapatan daerah berupa retribusi tersebut sebanyak-banyaknya untuk menopang aktivitas pembangunan daerah juga.

Terkini