anggaran

Minusnya Akuntabilitas Pemprov Lampung LKPD 2015

Minggu, 21 Oktober 2018 | 01:47 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181021-WA0008

Jakarta, Klikanggaran.com (21-10-2018) - Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang nyata, luas, serta bertanggung jawab, kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan akuntabelnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Tuntutan akuntabilitas LKPD ini untuk mendorong terwujudnya good goverment.

Mencermati LKPD Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2015, dan merinci masalah yang membuat potensi pengelolaan keuangan Pemprov Lampung tidak akuntabel, KAKI PUBLIK (Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) mempunyai catatan sebagai berikut:

1. Pengolahan keuangan BLUD rumah sakit jiwa tidak sesuai ketentuan sehingga belanja melebihi anggaran sebesar Rp1.765.300.000

2. Kegiatan Bimtek pendalaman tugas DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan dan kehematan, sehingga menghabiskan biaya sebesar Rp1.843.232.400

3. Pengadaan alat-alat kesehatan pada dinas kesehatan tidak tertib, sehingga pendapatan daerah pada Dinkes dari denda keterlambatan tertunda sebesar Rp3.356.979

4. Bukti pertanggungjawaban pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah setwan tidak benar sebesar Rp268.857.965

5. Surat perjanjian pekerjaan studi penilaian pembebasan lahan untuk perpanjangan landas pacu Bandar Udara Radin Inten II sebesar Rp246.000.000 tidak sesuai dengan ketentuan pertanahan

6. Personil konsultan tidak sesuai ketentuan permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.029.531.569

7. Pekerjaan belum dapat dimanfaatkan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp3.009.579.557

8. pekerjaan terlambat diselesaikan belum dikenakan denda mengakibatkan penerimaan daerah tertunda sebesar Rp11.582.120

9. Pelaksanaan kerja tidak sesuai sepesifikasi kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.566.588.273

Berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada bagian ketiga azas umum pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1dan 2, bahwa (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung pada tahun 2015 belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Mendagri terkait pengolaaan keuangan daerah. Hal ini ditunjukkan oleh data di atas, terdapat beberapa pos yang tidak efektif, efisien, dan tepat guna, serta tertib administrasi.

Secara prinsip, atas potensi tidak akuntabelnya keuangan Pemprov Lampung, menyebabkan potensi penyimpangan penggunaan keuangan daerah. Selain itu, kondisi ini mengindikasikan bahwa Pemprov Lampung tidak layak memperoleh penyematan baik dalam konteks sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang mensyaratkan prinsip kepatuhan, keterbukaan, kesesuaian, dan akuntabilitas.

Halaman:

Terkini