Palembang, Klikanggaran.com (25-09-2018) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun anggaran 2016 telah menganggarkan belanja modal tanah sebesar Rp9.346.700.000 dengan realisasi sebesar Rp5.409.448.248 atau 57,88% dari nilai anggaran. Realisasi belanja modal tanah tersebut merupakan pengadaan tanah untuk bangunan tempat kerja/ jasa pada Sekretariat Daerah. Nilai anggarannya adalah sebesar Rp8.496.700.000 dengan realisasi sebesar Rp5.409.448.248 atau 63,67% dari nilai anggaran.
Realisasi pengadaan tanah untuk bangunan tempat kerja/jasa tersebut terdiri dari realisasi pembayaran atas jasa konsultan penilaian tanah untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, TPA, Mapolresta, jasa pemasangan patok, jasa pengukuran satgas, dan pembayaran atas pembelian tanah kepada masyarakat.
Informasi yang didapat Klikanggaran.com atas pembelian tanah kantor kepada masyarakat, diketahui bahwa Pemerintah Daerah membeli tanah untuk lokasi perkantoran kepada 56 orang plasma/ petani selaku pemilik tanah sebesar Rp4.771.584.230. Pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme SP2D LS ke masing-masing pemilik tanah.
Berdasarkan dokumen pembayaran pembelian tanah kantor kepada 56 orang tersebut, diketahui terdapat pemungutan pajak penghasilan (PPh) ke masyarakat dengan total PPh sebesar Rp119.289.596, yaitu 2,5% dari setiap nilai transaksi.
Kondisi di atas disinyalir menabrak sejumlah peraturan perundangan yang ada. Salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.