Palembang, Klikanggaran.com (06-09-2018) - Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp338.833.063.775,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2015 telah direalisasikan sebesar Rp219.020.177.535,00 atau 64,64% dari anggaran. Di antaranya merupakan realisasi belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Selain kinerjanya yang terkesan buruk, ditandai dengan minimnya serapan anggaran yang hanya 64,64%, diketahui terdapat pengerjaan kegiatan yang berindikasi menguap dan molor dari waktu pelaksanaannya. Yakni terhadap kegiatan pembangunan gedung latihan kesenian Kota Prabumulih yang dilaksanakan oleh CV. UJ sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 640/018/SPK-PA/IV/2015 tanggal 24 April 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.921.100.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 April sampai dengan 19 November 2015. Pada tanggal 17 November 2015, kegiatan tersebut ternyata belum selesai dilaksanakan, karena masih menunggu kiriman material.
Berdasarkan surat pernyataan PPTK, pekerjaan baru dapat diselesaikan pada tanggal 27 November 2015. Sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 8 hari atau sebesar Rp15.368.800,00 (8 hari x 1/1000 x Rp1.921.100.000,00).
Lucunya, sudah molor dari waktu yang ditentukan, pada pengerjaanya di lapangan berindikasi terdapat kebocoran anggaran sebesar Rp48.741.191,42 antara lain pada pekerjaan pasangan keramik lantai dan dinding.