Jakarta, Klikanggaran.com (06-09-2018) - Menelisik kepatuhan laporan keuangan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata janggal. Misalnya saja sumber data pembayaran jasa Penyediaan Layanan Internet Kecamatan (PLIK) sebesar Rp48.213.424.651 tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah terkait adanya dugaan mark up sebesar Rp1.143.277.905 yang masih dalam proses ditindaklanjuti oleh lembaga audit negara. Sehingga, masalah tersebut mengakibatkan data penyediaan jasa PLIK dari penyedia jasa tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selain adanya dugaan mark up sebesar Rp1.143.277.905 yang dirasa janggal, juga ada pembayaran kepada PT AL sebesar Rp34.960.475.370 dan PT TI sebesar Rp12.252.949.281 yang janggal alias tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sehingga, karena masalah ini menyangkut hajat orang banyak dan merupakan program layanan kepada masyarakat, maka PLIK diduga dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran menjadi tidak maksimal.
Hal ini memperlihatkan Kemkominfo seperti begitu ceroboh dan dianggap oleh publik memiliki kinerja yang buruk dalam hal pelayanan yang menjadi programnya.
Karena pekerjaan ini mengandung unsur janggal alias tidak dapat diyakini kewajarannya, maka publik mendorong aparat hukum, KPK, dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas ketidakberesan pekerjaan PLIK tersebut.