anggaran

Bansos Pemkab Way Kanan Berpotensi Dikorupsi

Minggu, 22 Juli 2018 | 11:15 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180722-WA0045

Jakarta, Klikanggaran.com (22-07-2018) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan di tahun 2016 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp3.200.000.000. Anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp2.688.500.000 atau 84,02% dari anggaran. Artinya, ada potensi belanja sebesar Rp1.488.500.000 yang tidak mampu diserap di tahun 2016.

Proses pengajuan dan penganggaran belanja sosial sendiri berpijak pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anglupuran Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Di tahun 2016, diketahui terdapat realisasi belanja Bansos belum dipertanggungjawabkan berdasarkan data penyaluran Bantuan Sosial dari Bendahara PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Padahal Pemkab Way Kanan menyalurkan Bansos kepada 125 penerima. Dari 125 penerima Bansos terdapat 12 penerima Bansos sebesar Rp36.500.000 yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial dan bukti pendukung yang sah.

Kondisi tersebut kontras dengan amanat dari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negri 39 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2011. Di mana termaktup dalam peraturan tersebut penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan bantuan sosial yang diterima serta menyampaikan laporan penggunaan Bansos (bantuan sosial) kepada kepala daerah melalui PPKD.

Sudah seharusnya Pemkab Way Kanan mendorong para penerima Bansos dapat mempertanggungjawabkan yang diterima. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan, monitoring, dan pengendalian Bansos oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga ada indikasi kuat anggaran tersebut dikorupsi dan tidak digunakan sesuai permohonan. Imbas dari permasalahn ini tentu saja, realisasi belanja sosial sebesar Rp36.500.000 tidak dapat segera dievaluasi nilai kewajaran dan kesesuaian penggunaannya.

Ke depannya, Pemkab Way Kanan melalui BPKAD harus lebih jeli dalam hal pengendalian untuk mendapat elekbilitas pelaporan penggunaan anggaran. Ini dilakukan untuk menghindari kondisi yang sama di Pemkab Way Kanan. Selain itu, Pemkab Way Kanan juga dapat melakukan BIMTEK Pelaporan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana terhadap calon penerima dana tersebut.

Terkini